Sukses

Bupati Nganjuk Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Taufiq jadi tersangka dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan penerimaan gratifikasi atau hadiah.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Taufiq oleh KPK berdasarkan kapasitasnya sebagai tersangka.

"Ini merupakan pemeriksaan perdana buat TFR," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).

KPK menjerat politikus PDIP itu dalam‎ dua kasus. Yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan penerimaan gratifikasi atau hadiah.

Oleh KPK, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Nganjuk, Taufiq diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait lima proyek yang dikerjakan Pemkab Nganjuk sepanjang 2009.

"Jadi ada lima proyek. Terkait lima proyek tersebut, detailnya, bagaimana modusnya, bagaimana peran serta TFR dalam kasus ini, nanti akan kita update berikutnya," ujar Febri.

Adapun kelima proyek itu, yakni pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora.

Lalu untuk dugaan gratifikasi, selaku Bupati Nganjuk, Taufiq diduga telah menerima hadiah selama menjabat dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018. Akan tetapi, Febri belum mau membeberkan rincian dan detil kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"Ada sejumlah penerimaan, yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk," ujar Febri.

Sementara itu, terkait kasus ini tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sudah dilakukan sejak Senin 5 Desember kemarin. Di antaranya rumah pribadi Taufiq, rumah dinas Bupati Nganjuk, dan Kantor Pemkab Nganjuk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.