Sukses

HNW Apresiasi Penangguhan Penahananan Penghina Bendera

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid angkat bicara soal penangguhan penahanan penghina bendera.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian akhirnya menangguhkan penahanan terhadap tersangka dugaan penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi alias NF. NF keluar dari Polrestro Jakarta Selatan dijemput Ustad Arifin Ilham.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi tindakan polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap NF. Di sisi lain, menurut dia, ada hikmah yang bisa diambil dari kasus ini, yaitu pembelajaran tentang penghormatan lambang negara.

"Yang bersangkutan tidak memahami aturan yang melarang (mencoret bendera) itu," kata Hidayat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Pria yang karib disapa HNW ini meminta pemerintah juga aktif menyosialisasikan aturan yang berlaku di Indonesia sehingga warga paham mana saya yang boleh dan tidak.

Politikus senior PKS itu juga mengkritisi sikap polisi yang terkesan setengah-setengah dalam kasus penghinaan lambang negara ini.

Dia mencontohkan dalam unjuk rasa lainnya, banyak bendera yang juga dicoret tulisan. Hidayat mengatakan, bendera bercoret itu berada di dekat polisi dan tidak ada tindakan apapun.

"Jadi kalau kita mau tegakkan hukum, tegakkan lah secara adil. Kalau ada kasus yang sama, polisi berlakukan semuanya. Kalau terjadi diskriminasi semacam ini, orang akan melihatnya ada kriminalisasi. Nanti ujungnya orang tidak akan percaya penegakan hukum," tegas Hidayat.

"Kalau mau menghukum, hukumlah secara adil. Kalau ada kejahatan sama dilakukan oleh si A, B melakukan sama, ya B juga harus kena. Jangan hanya si A kena, si B enggak kena. Itu yang memunculkan, ini kok kayak kriminalisasi, tidak berkeadilan," tambah dia.

Untuk itu, lanjut HNW, penangguhan penahanan penghina bendera itu merupakan tindakan yang manusiawi.

"Kalau polisi mempertimbangkan prinsip keadilan, dan yang bersangkutan ditangguhkan, saya itu adalah sebuah jawaban yang cukup manusiawi," HNW memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini