Sukses

Pengacara Ahok: Saksi Dipanggil Paksa Jika Kembali Mangkir

Jaksa akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang Ahok hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Ahok meminta agar dilakukan pemanggilan paksa apabila tiga saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak hadir dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta hari ini.

Tiga saksi yaitu Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman tidak hadir dalam sidang sebelumnya pada Selasa 17 Januari 2017.

"Perlu dilakukan pemanggilan paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir karena urutan dalam persidangan harus lebih dulu mendengarkan dan memeriksa saksi-saksi pelapor," kata anggota tim pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Sementara terkait persiapan sidang Ahok hari ini, ia menyatakan tim kuasa hukum sudah menyiapkan strategi, salah satunya adalah membongkar kejanggalan data antara laporan polisi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami akan gali laporan polisi dan BAP seperti saksi-saksi pelapor lainnya (yang sudah didatangkan JPU)," ucap Trimoelja seperti dilansir dari Antara.

JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata Trimoelja.

Menurut dia, dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.

Sementara tiga saksi lainnya, yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.