Sukses

Pengacara Ahok Laporkan Muchsin, Diduga Beri Keterangan Palsu

Muchsin diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pelapor sidang Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan Muchsin Alatas ke Polda Metro Jaya.

Anggota Tim Pengacara Ahok, Rolas, mengatakan Muchsin diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok. Kesaksian diberikan saat sidang 3 Januari 2017.

"Pertama dia menyatakan mengatasnamakan 39 ormas, dia tidak bisa buktikan. Kemudian dia bilang di SMS dan ditelepon oleh ribuan orang dari Pulau Seribu dia tidak bisa buktikan juga," kata Rolas, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin 23 Januari 2017.

Beberapa bukti yang diserahkan ke polisi oleh Rolas dan tim pengacara adalah rekaman selama sidang, transkrip jalannya persidangan, dan kliping berita-berita yang sudah beredar. Rolas juga menyiapkan tiga saksi untuk memperlengkap laporan.

"Kami laporan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ucap Rolas.

Laporan ini sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/390/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 23 Januari 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.