Sukses

Pengacara Permasalahkan Ketidakhadiran Pelapor di Sidang Ahok

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar kembali sidang Ahok hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar kembali sidang Ahok hari ini. Ada lima saksi yang bakal hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Budiarso. Tiga orang di antaranya merupakan pelapor yang tak memenuhi panggilan pada sidang Selasa 17 Januari 2017.

Pengacara pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu, Sirra Prayuna, mempermasalahkan soal saksi pelapor yang tidak kunjung hadir. Sikap tersebut dinilai seolah mengulur waktu.

"Ini menjadi problem bagi kami. Saksi pelapor seharusnya tahu akan adanya dampak yang timbul dari laporannya itu. Enggak bisa melaporkan seseorang, lalu dipanggil tidak ada. Itu kan merugikan secara hukum, citra, psikologis," ujar Sirra, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 23 Januari 2017.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum. "Kami akan mengambil langkah-langkah secara hukum. Kita bakal kaji ini," kata Sirra.

Sidang Ahok akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa (24/1/2017). Sidang tersebut masih akan memperdengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Pengacara Ahok lainnya, Triana Dewi Seroja, mengatakan sidang hari ini akan menghadirkan lima saksi. Dua orang di antaranya adalah saksi fakta. Mereka adalah Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi DKI.

Tiga orang lain adalah saksi pelapor. Mereka seharusnya bersaksi di persidangan sebelumnya. Namun, mereka tidak hadir pada sidang 17 Januari 2017.

"Saksi pelapor itu Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman," ujar Triana saat dihubungi, Jakarta, Senin 23 Januari 2017.

Menurut dia, tim penasihat hukum Ahok akan meminta majelis hakim untuk menghadirkan terlebih dahulu tiga saksi pelapor memberi keterangan. Setelah itu, baru saksi fakta yang memberikan keterangan di sidang Ahok.

"Nanti kita jadi mintakan saksi pelapor dulu baru yang saksi fakta," ucap Triana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.