Sukses

Polisi Bandingkan DNA Saksi Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul

Penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswi Esa Unggul Tri Ari Yani Puspo Arum sudah berjalan selama 13 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswi Esa Unggul Tri Ari Yani Puspo Arum sudah berjalan selama 13 hari. Perempuan 22 tahun itu ditemukan meregang nyawa dengan dua lubang menganga di lehernya.

Polisi mencari petunjuk siapa pelaku pembunuhan itu dengan melakukan tes DNA pada beberapa barang bukti yang ditemukan di kamar kontrakan Arum.

"Ada tiga item yang dilakukan tes DNA di Inafis Mabes Polri, salah satunya baju korban, sedangkan dua item lagi tak bisa kami sebutkan," ujar Kanit Reskrim Polksek Kebon Jeruk Andryanto Randotama pada Liputan6.com, di Jakarta Barat, Minggu (22/1/2017).

Tiga item yang di tes DNA itu diserahkan ke Inafis pada Selasa 10 Januari 2017 lalu. Polisi mencurigai adanya jejak pelaku di tiga barang bukti itu.

"Ada jejak pelaku di baju korban," jelas Andryanto.

Dalam pengujian DNA, polisi memakai DNA pembanding milik salah satu orang terdekat dan saksi dalam kasus pembunuhan Arum. Namun, Andryanto tak mau mengungkapkan DNA siapa yang diambil oleh pihak kepolisian.

"Itu materi penyelidikan," tegas Andryanto.

Dengan petunjuk itu, penyidik dari Polsek Kebon Jeruk mendapat titik terang pelaku dugaan pembunuhan Tri Ari Yani Puspo Arum. Penyidikan yang dilakukan sudah mengarah kepada pelaku.

"Semua petunjuk sudah mengarah ke pelaku," jelas dia.

Andryanto enggan menyebutkan apakah pelaku sudah dalam jangkauan polisi. "Tunggu informasi selanjutnya, akan kami kabarkan secepatnya," ucap Andryanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.