Sukses

KPK: Garuda Indonesia Tak Nikmati Keuntungan Suap Mesin Pesawat

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

"Terus terang kami masih banyak yang belum update. Dari 50 total pengadaan nilai totalnya berapa, saya belum punya datanya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Dalam kasus dugaan suap ini, ditegaskannya, tak ada sangkut pautnya dengan PT Garuda Indonesia. "Bahwa, grativikasi ini tidak dinikmati oleh perusahaan. Grativikasi ini dinikmati oleh individu. Kalau kita menyangkakan ini perbuatan individu mungkin lebih tepat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Laode pun menguatkan pernyataan dari Agus. Menururnya, PT Garuda Indonesia sama sekali tak mendapat keuntungan dari hasil dugaan suap tersebut.

"Yang mendapat keuntungan bukan Garuda, ini keuntungan pribadi bagi ESA," kata Laode.

Bujukan Rolls Royce

Ketua KPK Agus Rahardjo menduga PT Rolls Royce membujuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menggunakan mesin Rolls Royce di dalam pesawat Garuda Indonesia.

"Pabrik Rolls Royce kemungkinan menawarkan kalau memberi mesin kami ada sesuatu, kemungkinan seperti itu," ujar Agus.

Dia mengatakan, ada tiga jenis mesin yang bisa digunakan dalam sebuah pesawat jenis airbus di PT Garuda Indonesia. Dari tiga jenis tersebut, Rolls Royce lah yang menjadi pilihan.

"Memang ada tiga alternatif, kalau kemudian marketing perusahaan menawarkan 'kalau membeli sebuah mesin tertentu mendapatkan sesuatu'. Bisa saja pengambilan keputusan kepada yang memberikan sesuatu tadi. Jadi kelihatan polanya seperti itu," kata Agus.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan SS, pendiri PT MRA.

Emir diduga menerima suap senilai 1,2 juta Euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini