Sukses

KPK: Kami Dibantu CPIB dan SFO Ungkap Dugaan Suap Pesawat

Dalam pengungkapan kasus ini KPK dibantu oleh lembaga antikorupsi Singapura CPIB dan lembaga serupa dari Inggris SFO.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidik dan penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce.

Dijelaskan Laode, dalam pengungkapan kasus ini KPK juga dibantu oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan lembaga serupa dari Inggris, Serious Fraud Office (SFO).

"Kita dibantu oleh lembaga antikorupsi negara lain karena kasus ini termasuk dalam ruang lingkup kejahatan transnasional," jelas Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Tidak sekadar membantu, baik CPIB maupun SFO juga turut dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. "Kedua badan itu saat ini juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lain," jelas Laode.

Tetapkan 2 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar selaku penerima suap dan seorang lainnya berinisial SS selaku pemberi suap.

"ESA adalah Direktur Utama Garuda periode 2005-2014, sedangkan SS adalah pemberi suap," ujar Laode.

Disebutkan, Emirsyah diduga menerima suap dari SS dalam ventuk uang dan barang. Dalam bentuk uang yaitu 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu. "Itu setara dengan Rp 20 miliar," ujar Laode.

Sebelumnya, penyidik KPK kembali menggeledah satu tempat di Jakarta pada Rabu malam, 18 Januari 2017, untuk kasus yang baru.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan berlangsung di Jakarta. Namun, untuk kepentingan penyelidikan dia belum bersedia mengungkapkan lokasi pasti penggeledahan dan terkait kasus apa.

"Penggeledahan di Jakarta untuk kasus baru, namun kami belum bisa pastikan, karena tim masih di lapangan," ucap Febri.

Dia juga menegaskan, penggeledahan ini bukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. "Ini berdasarkan penyelidikan, bukan operasi tangkap tangan. Karena ini kasus baru, perlu kami update sesegera mungkin," Febri menandaskan.

Berdasarkan data yang dihimpun, besar kemungkinan kasus baru yang sedang digarap KPK terkait dengan penetapan tersangka terhadap Emirsyah Satar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.