Sukses

Menhan Ingin 100 Juta Orang Ikut Bela Negara

Kesadaran bela negara merupakan bagian dari penanaman nilai Pancasila.

Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu menginginkan 100 juta orang penduduk Indonesia berlatih bela negara menjadi Pertahanan Rakyat Semesta. Kesadaran bela negara merupakan bagian dari penanaman nilai Pancasila.

Dia menjelaskan, bela negara juga sebagai bukti dari kecintaan rakyat kepada Tanah Airnya. Ini sebagai pondasi kekuatan bangsa guna menjaga tetap utuh dan tegaknya serta keselamatan NKRI.

"Ini merupakan program prioritas pemerintah," ujar Ryamizard saat memberikan pidato dalam Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, APTISI, ABPPTSI, dan Kopertis Wilayah V DIY bertajuk Peran PTS dalam Bela Negara di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Ia bercerita, sewaktu awal jadi menteri pertahanan, perang itu menjadi ancaman yang belum nyata. Akan tetapi hal tersebut bisa menjadi nyata kalau stabilitas dan kedaulatan negara menjadi terganggu.

"Kita perang apabila itu terganggu, mempertahankan semuanya," ucap dia.

Ryamizard menyebutkan Pertahanan Rakyat Semesta ada dua, yakni fisik dan nonfisik. Saat ini yang dihadapi adalah perang nonfisik, seperti perang cuci otak.

Ia mengungkapkan terorisme dan radikalisme telah menciptakan rasa takut bagi masyarakat dan telah mengoyak keutuhan bangsa dan negara. Juga merusak ikatan persaudaraan dan nilai-nilai toleransi.

Serangan propaganda ideologi yang masif, lanjut Ryamizard, dapat mempengaruhi pola pikit dan pandangan masyarakat. Sepanjang 2016, terdapat 150 teror di seluruh dunia.

"Bunuh orang, bom bunuh diri masuk surga. Ini ayat dari mana, itu tidak betul," kata dia.

Ia memaparkan, survei yang pernah dilakukan pada Desember 2015 menyatakan 95,3% masyarakat Indonesia tegas menolak ISIS dan
4,7% masyarakat yang tidak menjawab.

"Kondisi ini yang perlu diwaspadai, karena potensial untuk dimanfaatkan serangan ideologi," ujarnya.

Ryamizard juga memberi tanggapan soal bela negara yang dianggap melanggar UU tentang pertahanan negara. Ia menilai payung hukum bela negara sudah jelas yaitu Pasal 27 dan 30 UUD 1945.

"Orang mau bela negara kok dihalangi, itu ngarang-ngarang saja," ucap Menteri Pertahanan Ryamizard.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini