Sukses

3 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar Sri Bintang

Berkas Sri Bintang Pamungkas sendiri sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 9 Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas atau SBP. Setidaknya ada tiga saksi yang kembali memenuhi panggilan penyidik.

Tiga saksi yang kembali diperiksa yakni, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Sekjen KSPI Muhammad Rusdi.

"Semua (dipanggil) berkaitan dengan pertemuan-pertemuan di Universitas Bung Karno dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Ini bukan pertama kali ketiga saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional itu. Sebelumnya, ketiganya juga perhatian dimintai keterangan sebagai saksi.

Kali ini, pemeriksaan untuk Noorsy jauh lebih singkat dari sebelumnya. Dia hanya diperiksa sekitar tiga jam lebih.

"Kalau hari ini pemeriksaan menyangkut Sri Bintang Pamungkas saja. Ada 32 pertanyaan dan 14 halaman laporan," ujar Noorsy usai diperiksa.

Materi pemeriksaan tak jauh berbeda dengan saat dirinya menjadi saksi untuk tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu. Noorsy kembali disinggung terkait kedekatan dirinya dengan SBP.

"Kalau kenal dekat (dengan Sri Bintang) sih enggak, tapi saya satu grup WhatsApp dengan mereka (sejumlah tersangka dugaan makar) di grup 'Peduli Negara'," beber dia.

Sementara untuk Said Iqbal dan Rusdi menjalani pemeriksaan hampir bersamaan. Kedua aktivis buruh itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi hanya sekitar 30 menit.

"Cuma setengah jam, ada 22 pertanyaan dan yang relevan hanya satu pertanyaan," ucap Said.

Sama seperti Noorsy, Said dan Rusdi juga dicecar soal kedekatannya dengan SBP. Said mengaku, dirinya hanya sebatas mengenal sebagai sesama aktivis.

Saat itu, Said juga mengaku mengikuti pertemuan di UBK dalam kapasitasnya sebagai pembicara di sebuah diskusi. Said datang sebagai pembicara atas undangan dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia.

"Memang kami tak kenal dengan SBP, hanya melalui media sebagai tokoh atau figur publik," terang dia.

Selain ketiga saksi di atas, sedianya polisi juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka dugaan makar Firza Husein dan Adityawarman. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang. Namun hingga malam, belum diketahui apakah dua tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Berkas Sri Bintang Pamungkas sendiri sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 9 Januari 2017. Namun berkas dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap. Penyidik pun melakukan perbaikan dengan melengkapi bukti-bukti lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.