Sukses

Cerita di Balik Aturan Pidato Menteri Tidak Lebih dari 7 Menit

Sebenarnya imbauan itu bukan perkara waktu. Tapi lebih kepada substansi yang disampaikan menteri saat memberikan pidato.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung baru-baru ini mengeluarkan surat edaran berupa imbauan agar para menteri dan pimpinan lembaga negara menyampaikan sambutan tidak lebih dari 7 menit. Terlebih dalam acara itu hadir juga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Imbauan ini rupanya berawal dari keluhan Jokowi pada satu pertemuan terbatas dengan beberapa menteri. Saat itu Jokowi mengeluhkan ada menteri yang menyampaikan sambutan cukup lama.

"Ada menteri dalam sambutan kok yang kayak orasi. Padahal Presiden kan kerja kerja kerja. Itu waktunya terbatas. Kalau sambutan menteri ya jangan lama-lama. Itu dasarnya. Awalnya itu gitu," ungkap Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Obrolan ringan itu terjadi pada November 2016 lalu. Saat obrolan itu terjadi hadir Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung. Sampai akhirnya Seskab mengeluarkan surat edaran itu.

Johan mengatakan, edaran itu sebenarnya tak berbeda dengan nota dinas yang terikat pada intenal. Sama seperti imbauan datang rapat 30 menit sebelum dimulai.

"Jadi itu imbauan. Sifatnya mengikat ke internal kementerian dan lembaga," imbuh Johan.

Sebenarnya imbauan itu bukan perkara waktu. Tapi lebih kepada substansi yang disampaikan menteri saat memberikan pidato. Sedangkan penentuan waktu 7 menit Johan tidak tahu persis.

"Ilhamnya dari kultum atau apa saya enggak tahu. Tapi yang dimaksud Seskab sampaikan substansinya jangan berorasi," Johan memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.