Sukses

Sumarsono, Plt Rasa Gubernur Sungguhan

Sumarsono menghapus sejumlah kebijakan yang sudah diterapkan Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Malam itu, suasana rapat pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda dari biasanya. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memimpin puluhan PNS DKI rapat di kereta wisata Jakarta-Yogyakarta.

Dalam 8 jam perjalanan menuju Yogyakarta, rapat yang dimulai pukul 22.00 WIB hanya berlangsung 2 jam. Ketika pulang menuju Jakarta, rapat hanya selama 3 jam. Sisanya, mereka plesiran.

Rapat tak melulu harus di ruang meeting. Itulah prinsip yang dipegang Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono. Rapat yang santai diwujudkan pria yang akrab disapa Soni itu dengan menyewa gerbong kereta. 

Meski menuai pro dan kontra, Soni tetap merealisasikan rapat mewah itu. Empat gerbong kereta wisata mewah disewa dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 13-15 Januari 2017.

Soni berkilah, perjalanan Jakarta-Yogyakarta itu bukanlah rekreasi berkedok rapat, melainkan sebaliknya, rapat diselingi wisata. "Rapat di atas kereta pemium selayaknya hotel. Semua gerbong ada dapurnya, ada pramugari," ujar Soni usai memimpin rapat di atas KA Wisata, Minggu, 15 Januari 2017.

Para kadis yang mengikuti rapat tampak menyimak rapat dengan santai. Sesekali mereka mencicipi makanan tradisional yang disuguhkan pramugari. Ada singkong rebus hingga kacang rebus disuguhkan para pramugari.

Bahasan rapat dari ekonomi hingga pembangunan disantap habis para pejabat dalam empat jam pembahasan. Suasana rapat di kereta wisata memang jauh dari suasana tegang. Duduk di sofa empuk nan nyaman, para pejabat di lingkungan Pemprov DKI dapat santai menyampaikan materi rapat.

Menurut salah satu pramugara KA Wisata, Yustomi, kereta itu memang menjadi langganan para pejabat hingga artis. Para penyewa sengaja memilih kereta wisata agar tak kehilangan momen menikmati pemandangan alam selama perjalanan yang tak ada saat berpergian naik pesawat udara. Namun, tetap dengan kenyamanan dan fasilitas layaknya pesawat kelas bisnis.

Untuk perjalanan bersama pejabat di lingkungan Pemprov DKI, biaya sewa untuk pulang pergi, kata Yustomi, sekitar Rp 170 juta.

Rapat di kereta wisata mewah ini merupakan salah satu kontroversi Sumarsono yang kini mendapat sorotan. Pria yang akrab disapa Soni itu menggantikan Ahok selama 3,5 bulan sejak akhir November 2016 hingga pertengahan Februari 2017. Ahok mengajukan cuti selama itu dalam rangka menjalankan kampanye Pilkada DKI.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hapus Kebijakan Ahok

Setelah Sumarsono melantik enam pejabat baru dan menurunkan jabatan dua pejabat utama serta menghapus satu jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kini dia menghapus kebijakan Ahok. Berikut beberapa kebijakan Ahok yang dihapus Sumarsono:

1. Hentikan Laporan RT-RW Lewat Qlue

Qlue merupakan aplikasi yang dipergunakan warga Jakarta untuk sarana pengaduan terkait kepentingan publik. Namun, aplikasi yang diluncurkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini sekarang sudah menghentikan aturan yang mewajibkan para RT dan RW di DKI Jakarta agar melaporkan situasi di llingkungannya.

Menurut Sumarsono, Qlue untuk RT dan RW ini tidak diberlakukan kembali, sehingga pemberlakuan insentif sebesar Rp 10 ribu untuk sekali pelaporan juga diberhentikan.

"RT dan RW itu konsepnya pengabdian masyarakat, jadi lebih ke ketokohan. Jadi enggak perlu dikasih insentif ataupun gaji, cukup uang operasional saja," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Januari 2017.

Karena itu, ujar dia, RT dan RW itu tetap ke posisi ketokohan masyarakat yang sangat dihargai dan pengakuan itu lebih penting daripada uang Rp 10 ribu. RT dan RW bukanlah karyawan ataupun buruh yang harus tunduk kepada peraturan dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"RT dan RW bukanlah buruh lurah. Mereka itu instrumen masyarakat, tokoh masyarakat yang diwajibkan untuk menjaga kerukunan antar warga ataupun rumah tangga. Sehingga yang diwajibkan untuk memantau situasi itu orang kelurahan dan para stafnya," kata Sumarsono.

Selanjutnya, dia mengungkapkan bukan pihaknya yang memberhentikan aturan pelaporan Qlue di RT dan RW tersebut.

"Jadi saat menjabat di sini, sistem ini sudah berjalan dan untuk pelaporan tingkat RT dan RW sudah di-pending atau moratorium-lah. Berarti ini mungkin sudah menjadi kebijakan sebelumnya," Sumarsono menjelaskan.

Saat membuat aplikasi Qlue ini, Ahok berharap dapat mempermudah warga DKI untuk memberikan keluhan langsung tentang sarana dan prasarana publik. Keluhan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Aplikasi itu juga berguna untuk mengawasi apakah keluhan masyarakat itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

2. Pemberian Dana Hibah TNI-Polri Dihapus

Sumarsono menghapus anggaran hibah untuk TNI-Polri dalam penyusunan APBD DKI 2017. Padahal, Ahok sudah menganggarkan dana hibah untuk TNI-Polri. Hibah diberikan dengan tujuan agar nantinya institusi-institusi TNI/Polri mau bekerja sama dalam penyediaan lahan parkir dan rumah susun.

Sumarsono sendiri membantah jika dia menghapus hibah untuk TNI-Polri. "Hibah tahun ini saja belum habis, malah masih sisa banyak. Prinsip hibah untuk lembaga non-pemerintah sekali setahun. Nah, Mitra Praja Utama diberikan hibah tiap tahun, enggak masalah," kata Sumarsono.

Hanya, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Penerima hibah harus memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun ini. Karena hibah belum dapat terserap, maka hibah untuk Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya baru akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2017, bukan APBD 2017.

"Kemungkinan besar dua instansi terpaksa ikut anggaran (APBD) Perubahan 2017. Aturan mainnya, tidak bisa kalau tidak ada LPJ. Ini soal prosedur saja," kata Sumarsono.

Adapun pada APBD 2016, hibah untuk Polda Metro Jaya mencapai Rp 41 miliar dan Kodam Jaya mencapai Rp 21 miliar.

3 dari 4 halaman

3. Hibah Bamus Betawi Kembali Dianggarkan

Sumarsono kembali menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi pada APBD-P 2016 sebesar Rp 2,5 miliar. Rencananya, Bamus Betawi akan mendapat hibah Rp 5 miliar pada KUA-PPAS 2017.

Sumarsono mengatakan, menghentikan dana hibah untuk Bamus Betawi yang dilakukan Ahok bukan hal tepat. Sebab, hal itu menyangkut kebudayaan yang menjadi sejarah Jakarta.

Jika ada masalah dengan Bamus Betawi, Sumarsono menilai permasalahan itu diselesaikan dengan cara dialog, bukan dengan menghentikan dana hibah. "Jadi, mohon maaf, ini saya teruskan, tahun ini dapat Rp 2,5 miliar," kata Sumarsono.

Padahal, Ahok sebelumnya telah menghapus anggaran hibah tersebut. Ahok menyebut anggaran hibah untuk Bamus Betawi maupun organisasi masyarakat lainnya dialihkan untuk program unggulan lain yang lebih prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan modal usaha.

"Jadi, buat apa? Misalnya, Anda mau bikin Lebaran Betawi, cari saja sponsor, misalnya seperti itu. Tetapi, itu sistem yang akan kami perbaiki ke depan," kata Ahok.

4. Hentikan 14 Proyek Warisan Ahok

Sumarsono juga pernah membuat keputusan menghentikan sementara 14 proyek lelang dini yang dimulai pada era Ahok. Sejatinya, lelang dini dilakukan untuk mempercepat proses pengerjaan proyek sehingga program sudah bisa dieksekusi pada awal tahun.

Dia mengatakan, Pemprov DKI harus menghormati peran DPRD DKI dalam pembahasan anggaran dan menyebut pembatalan lelang itu akan diperkuat dengan surat resmi.

Sumarsono akhirnya menghentikan lelang 14 proyek itu. Alasannya, kata dia, untuk menjaga psikologis politik DPRD DKI.

"Kalau tidak dilakukan seperti ini, secara psikologis politik dan DPRD kecewa, (akan) tertunda-tunda seperti ini terus. Ini bisa tertunda," ujar Sumarsono.

4 dari 4 halaman

Petisi Online Pidanakan Sumarsono

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjadi sorotan. Keputusan-keputusan yang dibuatnya dianggap melampaui kewenangan seorang Plt. Sumarsono dipetisikan.

Adalah Indra Krishnamurti, seorang warga Tangerang yang membuat petisi online di change.org. Petisi berjudul 'Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang' itu hingga Rabu (18/1/2017), pukul 19.00 WIB, telah ditandatangani sebanyak 14.492 pendukung.

Bila sudah mencapai 15.000 pendukung, petisi ini akan dikirim ke
Presiden Joko Widodo. Berikut ini isi petisi yang dibuat Indra:

"Berdasarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 5 Februari 2016 "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat [dalam hal ini adalah Pelaksana Tugas] tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran".

Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Berkaitan dengan hal itu, Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono telah berulang kali mengambil keputusan yang berada di luar wewenangnya, antara lain:

Mengubah jumlah SKPD dari 54 menjadi 42 SKPD, dan menghapus 1060 jabatan;
Memutuskan untuk memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah 2.5 milyar dari APBD-P DKI 2016 dan 5 milyar dari APBD DKI 2017;
Menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI;
Mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta;
Dan lain-lain.

Dari contoh-contoh di atas, kami memiliki dugaan bahwa Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono layak diduga telah melakukan pelanggaran wewenang.

Oleh karena itu melalui petisi ini kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, c.q. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk:

Memberikan teguran keras kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan yang berada di luar wewenangnya;
Menyatakan pembatalan semua keputusan yang merupakan pelanggaran terhadap kewenangan Plt. Gubernur DKI Jakarta dan mengembalikan ke status quo;
Melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan."

Tanggapan Sumarsono

Sumarsono mengaku tidak ambil pusing menanggapi petisi tersebut. "Mau petisi atau apa saja, yang penting saya ke sini untuk bekerja. Saya hanya kerja, kerja, dan kerja. Penilaian tergantung pada publik," kata Soni di Jakarta, Rabu (18/1/2016).

Pria yang akrab disapa Soni ini menilai petisi yang ditujukan kepadanya merupakan konsekuensi dari tugas yang dipercayakan negara kepadanya. Selama masih diberikan kepercayaan, ia mengaku siap melaksanakan tugas dengan baik.

"Saya bekerja dalam koridor peraturan dan mengantisipasi situasi yang ada di Jakarta ini. Jam per jam, detik per detik, bisa berubah-ubah," ujar Soni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini