Sukses

Usut Korupsi Urea di Perhutani, KPK Periksa Penjual Pupuk

KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan suap pengadaan pupuk di Perum Perhutani.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I, Jawa Tengah. Satu di antaranya adalah si penjual pupuk bernama Dedi Suryaman.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSW (Heru Suswanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2017).

Satu orang lainnya merupakan ibu rumah tangga bernama Norberta Murniati. Sedangkan delapan orang lainnya merupakan pihak swasta. Yakni Fitri Hadi Santosa, Wardi, Cokro Djohari, Aas Askin, Hilman Taufik, Achmad Tossin Sutawikara, Aria Sentana Wirabrata, dan Muhamad Abdullatif.

Serupa dengan Dedi Suryaman dan Norberta Murniati, delapan orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Heru Suswanto.

KPK menetapkan lima tersangka dugaan suap pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I, Jawa Tengah. Dua di antaranya merupakan mantan kepala Perum Perhutani dalam periode yang berbeda.

Kedua tersangka itu adalah Heru Suswanto (HSW) kepala Perum Perhutani I Jawa Tengah (Jateng) periode 2010/2011 dan Teguh Hadi Siswanto (THS) kepala Perum Perhutani unit I Jateng periode 2012/2013.

Sedangkan tiga lainnya adalah Asep Sudrajat Sanusi (ASS) Dirut PT Berdikari periode 2010/2011, Bambang Wuryanto (BW), Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani unit I Jateng periode 2010/2011, dan Librato El Arif (LEA) Dirut PT Berdikari Persero periode 2012/2013.

Kelimanya disangka melakukan penggelembungan harga pupuk dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

Lima orang tersebut kini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.