Sukses

Kejagung Periksa Pejabat PT Pos soal Kasus Pengiriman KPS

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka pada kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memeriksa Vice President Akutansi PT Pos Indonesia (Persero) Endang Wahyudi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) pada kantor pusat perusahaan tersebut pada 2013.

"Saksi Endang Wahyudi telah diperiksa pada Selasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Selasa 17 Januari 2017 malam.

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, saksi Endang Wahyudi menerangkan yang bersangkutan hanya menerima catatan laporan transaksi dari PT Pos Indonesia.

Dari perhitungan sementara, dia menyebutkan, kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 2,4 miliar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pengiriman KPS pada kantor pusat PT Pos Indonesia tahun 2013.

Delapan tersangka kasus korupsi itu adalah berinisial YN, AYS, A, SZ, MHP, AM, K, dan JAN

Pekan ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa dua saksi, yakni Iri Sapria (Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kementerian Sosial).

Selain itu, Markus C Doso Nugroho (Deputi Kepala Sistem Pengawasan Intern Bimbingan Pengawasan Keuangan PT Pos Indonesia wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini