Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menerangkan bahwa fatwa yang diterbitkan oleh MUI tidak akan berbenturan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Jadi kalau disebutkan fatwa Majelis Ulama Indonesia berbenturan dengan hukum postif saya tegaskan tidak ada benturan," kata Ma'ruf dalam acara diskusi 'Fatwa MUI dan Hukum Positif', di Kompleks PTIK, Jakarta, Selasa 17 Januari 2017.
Baca Juga
Fatwa MUI, kata dia, hanya bersifat mengikat secara syar'i bagi umat muslim. Namun, Fatwa MUI belum tentu mengikat secara eksekusi atau pelaksanaan.
Advertisement
"Jadi saya kira jelas fatwa mengikat secara syar'i bagi tiap-tiap muslim tetapi belum tentu dia bisa menjadi untuk di eksekusi karena belum dijadikan hukum," terang Ma'ruf.
Tetapi, sambung dia, fatwa MUI bisa saja menjadi hukum positif. Termasuk menjadi Peraturan Perundang-undangan. Semisal Fatwa yang mengatur tentang kehalalan suatu produk yang akan dikonsumsi.
"Contoh misalnya produk halal. Menurut Undang-undang yang menetapkan kehalalan itu adalah MUI. Itu perintah Undang-undang itu. Jadi punya kaitan dengan hukum postif karena sudah di positivisasi. Fatwa yang sudah di positivisasi," ujar Ma'aruf.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.