Sukses

Langkah Mendikbud Muluskan Pengalihan Pengelolaan SMA-SMK

Muhadjir mengatakan, masalah tunjangan maupun gaji untuk guru honorer juga masih dibahas pemerintah daerah dengan kementerian.

Liputan6.com, Jakarta - Mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sekolah tingkat SMK/SMA di sejumlah provinsi akan dialihkan dari awalnya pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Untuk menjalankan amanah UU ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, akan memperbaiki koordinasi untuk mengatasi sejumlah masalah yang muncul dalam proses pengalihan pengelolaan itu. Antara lain isu tunjangan bagi guru honorer.

"Nanti akan kita petakan satu per satu. Kita urai mulai dari pendidiknya, terutama guru, ada guru PNS, ada guru honorer, guru tidak tetap," kata Muhadjir setelah menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Menurut Muhadjir, masalah aset dan koordinasi antara Kemendikbud dengan sejumlah lembaga pendidikan mulai tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA juga akan dibenahi.

Menteri mengatakan masalah tunjangan maupun gaji untuk guru honorer juga masih dibahas pemerintah daerah dengan kementerian.

"Sekarang dialihkannya mereka ikut menjadi bagian dari provinsi, dan itu ada provinsi yang belum menganggarkan," kata Muhadjir mengenai anggaran untuk guru honorer di tingkat provinsi yang belum merata, seperti dikutip dari Antara.

Muhadjir mengatakan, kementeriannya bersama pemerintah provinsi masih membahas solusi yang akan dilakukan untuk masalah itu.

"Pokoknya jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar dan pengelolaan sekolah," tegas Muhadjir Effendi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini