Sukses

Pengakuan Saksi Sidang Ahok yang Tak Paham Hukum dan Ancam Demo

Sidang Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor. Salah satu saksi pelapor yang dihadirkan bernama Willyuddin.

Dalam keterangannya, Willy membantah kesaksian Briptu Ahmad Hamdani yang menyebut ada kesalahan pada laporannya. Menurut Willy, saat datang melapor ke Polres Bogor pada 7 Oktober 2016 lalu, dia hanya berdua bukan berempat seperti kesaksian Ahmad Hamdani.

"Sebagian besar (keterangan Briptu Ahmad Hamdani) tidak benar. Saya datang berdua dan saya menyodorkan kertas kronologi," ujar Willy dalam sidang Ahok di depan majelis hakim di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Willy menceritakan bagaimana proses pelaporannya di Polres Bogor. "Saya ditanya (polisi) kejadian di mana. Saya tanya balik (polisi) kejadian penistaan? Di pulau. Kalau bapak (polisi) tanya saya nonton di mana, di rumah saya di Bogor pada 6 Oktober 2016," ucap Willy.

Willy mengaku bingung dengan pertanyaan Briptu Ahmad Hamdani, pembuat laporan yang kini dipermasalahkan. Willy selalu balik bertanya kepada polisi apakah yang ditanyakan kejadian penistaan agama atau kejadian dia menonton video penistaan agama.

Diketahui, dari laporan Willy tertulis bahwa dia melaporkan dugaan penistaan agama pada 6 September 2016, padahal kejadian dugaan penistaan agama baru terjadi pada 27 September.

Willy mengaku sempat ditanya alasan melaporkan ke Polres Bogor bukan di Kepulauan Seribu. Dia mengatakan bertemu Reskrim Polres Bogor dan menyampaikan bahwa akan ada demo besar umat Islam ke polres tersebut bila laporan itu ditolak.

"Tadinya laporan saya tidak diterima karena di Pulau Seribu. Saya diarahkan konsultasi di reskrim. Saya sampaikan kalau laporan tidak diterima, umat Islam ribuan datang ke sini, itu amanat umat," ucap Willy.

Mengaku tak paham hukum, Willy menegaskan yang terpenting dirinya dapat melapor penistaan agama Ahok, tanpa mempedulikan di polres mana dia melapor. "Saya yang penting bisa lapor. Saya enggak paham hukum," kata Willy.

Sebelum tanda tangan laporan, Willy juga mengaku beberapa kali mengoreksi tanggal. Namun, setelah dicetak, Willy tak sempat memeriksa kembali apakah tanggal kejadian sudah benar atau belum.

"Sebelum di-

print

tinta sempat habis, lalu pindah komputer. Setelah di-

print

saya coret tanggal, saya jelaskan mana mungkin kejadian baru kemarin, kok (ditulis) 6 September. Yang benar 6 Oktober saya minta perbaiki," ucap Willy.

"(Setelah di-

print

) saya tidak baca lagi karena saya yakin tanggal sudah benar. Saya

khusnodzon

," ucap Willy.

Sementara itu, Briptu Ahmad Hamdani mengaku tidak ingat saat Willy mengoreksi tanggal. "Tidak ingat," ucap Ahmad Hamdani dalam sidang Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.