Sukses

Polri: Memblokir Akun Medsos Bukan Domain Kepolisian

Pemblokiran akun Twitter milik Habib Rizieq dan FPI diduga dilakukan guna mengantisipasi adanya penyebaran pesan yang sifatnya provokatif.

Liputan6.com, Jakarta - Akun Twitter pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan DPP FPI diblokir. Diduga, pemblokiran dilakukan ketika FPI menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Senin, 16 Januari kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku pihaknya sama sekali tidak mengusulkan kepada pihak Twitter tentang pemblokiran dua akun tersebut. Menurut Boy, pemblokiran suatu akun tertentu bukanlah wewenang dari Polri.

"Oh tidak. Blokir itu bukan domain kepolisian," kata Boy di kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Dia menilai pemblokiran akun Twitter milik Rizieq dan FPI dilakukan guna mengantisipasi adanya penyebaran pesan yang sifatnya provokatif. Alhasil, penelusuran dan tindakan tegas dilakukan oleh Kemenkominfo.

"Misalnya memecah persatuan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, itu pemegang otoritasnya Kemenkominfo. Belum ada proses hukum atas hal itu, tapi dianggap telah membahayakan," ucap Boy.

Sebelumnya, jejaring sosial Twitter memblokir (menutup sementara) akun milik Ketua Umum FPI Rizieq Shihab (@syihabrizieq) dan DPP FPI (@dpp_fpi).

Pantauan Liputan6.com, sejak Senin 16 Januari kemarin, kedua akun tersebut tak bisa lagi diakses dan dilihat oleh pengguna Twitter. Saat mencoba membuka akun tersebut, terbaca tulisan 'The account you are trying to view has been suspended' atau 'Akun yang ingin Anda lihat telah ditangguhkan.'

Pihak Twitter Indonesia pun menjelaskan alasan penutupan dua akun tersebut.

"Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna di Twitter, kami dapat menangguhkan akun yang melanggar peraturan Twitter. Penangguhan akun terjadi berdasarkan laporan-laporan yang kami terima dari pengguna melalui prosedur pelaporan pelanggaran yang kami miliki," tulis Twitter Indonesia dalam pernyataan resminya.

"Laporan-laporan yang masuk diproses secara seksama oleh tim kami di San Fransisco (Amerika Serikat) dan Dublin (Irlandia). Jika terbukti melanggar peraturan Twitter, maka sebuah akun dapat ditangguhkan," begitu bunyi lanjutannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.