Sukses

KPK Kembali Periksa Saipul Jamil sebagai Tersangka

Kedatangan Saipul Jamil kembali untuk pemeriksaan kasus yang sama yaitu kasus suap di PN Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/1/2017). Saipul tiba di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.

Saipul yang mengenakan pakaian berwarna hitam turun dari mobil tahanan sambil menebar senyum. Dikawal dua petugas, dia langsung masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah.

"Ya minta doanya saja," ujar Saipul Jamil sebelum akhirnya masuk dan meninggalkan awak media.

Saipul Jamil memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Senin 16 Januari 2017 kemarin, Saipul Jamil sudah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang sama. Saat itu, kuasa hukum Saipul Jamil, Arvid Saktyo menganggap bahwa kliennya hanya korban dari pihak yang memanfaatkan kasus tersebut.

Saipul Jamil sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan vonis dirinya di PN Jakarta Utara. Hakim Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil 3 tahun penjara karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya menambah hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Kini Ipul sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.