Sukses

Polisi Periksa Taruna Resimen Ungkap Kematian Amir di STIP

Penyidik juga berencana akan menggali keterangan dari perwira petugas jaga soal kematian Amir di STIP.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Jakarta Utara terus mendalami kasus dugaan penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang menewaskan taruna tingkat 1, Amirullah Adityas Putra (18) atau Amir Rabu 11 Januari.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairudin mengatakan, penyidik masih akan menggali keterangan dari saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui dugaan penganiayaan di ruangan Dormitory 4 kamar DM-205 lantai 2.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan 6 perangkat taruna resimen di STIP dari tingkat satu dan tingkat dua. Baik komandan batalyon tingkat satu maupun tingkat dua. Dalam dunia perkuliahan umum disebut resimen mahasiswa.

"Ya hari ini kita memanggil sampai enam orang perangkat resimen di STIP terkait atas tugas- tugasnya. Baik itu sebagai komandan resimen, Danyon taruna tingkat 1, Danyon tingkat 2," kata Kombes Awal di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2017).

Ia melanjutkan, penyidik juga berencana akan menggali keterangan dari perwira petugas jaga. Para perwira ini bertugas mengendalikan dan mengawasi serta mengontrol situasi di asrama.

"Petugas jaga kita akan panggil juga, sampai di mana pertanggung jawabannya sehingga bisa ada penganiayaan yang melewati penjagaan," tambah Awal.

Penyidik sebelumnya juga memeriksa Ketua STIP non aktif Captain Weku Frederik dan dua perangkat STIP lainnya pada Jumat 13 Januari 2017 lalu dan 8 PNS Kementrian Perhubungan pada Senin 16 Januari.

"Kami bertahap ya memeriksa saksi-saksi dari STIP untuk dimintai pertanggungjawabannya sampai terjadi peristiwa meninggalnya Amirulloh Adityas," tambah dia.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga tengah mendalami regulasi pengawasan atau SOP pengawasan itu sendiri. Kelima senior STIP inisial  SM, WH, IS, AR dan JK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Awal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini