Sukses

Penggalangan Dana Komite Sekolah Diperbolehkan, Asal...

Kemendikbud menerbitkan peraturan yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkat.

Liputan6.com, Jakarta - Kemendikbud menerbitkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Peningkatan mutu yang dilakukan komite sekolah salah satunya dengan penggalangan dana sekolah.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni, penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.

"Di Permendikbud yang baru kan dijelaskan, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana tapi sama sekali tidak boleh melakukan pungutan," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni di gedung Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin (16/01/2016).

Dia pun menambahkan, pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12. Jadi penggalangan dana melalui pungutan ini tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan sekolah.

"Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas melarang pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali," ujar dia.

Sementara itu Inspektur Jenderal Kemendiknas Daryanto meminta masyarakat harus jelas dalam membedakan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan di sekolah.

"Kami meminta masyarakat dapat membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Jelas ini beda. Dan hal itu semua sudah diatur di Permendikbud," ujar Daryanto.

Dalam Permendikbud dijelaskan perbedaan antara ketiganya. Perbedaan itu terletak pada bantuan yang dilakukan pemangku kepentingan di luar peserta didik atau orang tua walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sementara sumbangan hampir sama dengan bantuan akan tetapi tidak mengikat satuan pendidikan.

"Detail perbedaannya itu sih, kalau sumbangan sifatnya sukarela itu inisiatif beberapa orang, kalau bantuan muncul dari orang yang enggak banyak itu biasanya diberikan komunitas gitu, biasanya bantuan lebih mengikat," kata Daryono.

Daryanto menambahkan, sumbangan dan bantuan dana itu tidak diperbolehkan berasal dari perusahaan rokok, perusahaan alkohol, dan dana kampanye partai politik.

Sementara pungutan merupakan dana yang lebih ditekankan kepada penerimaan biaya pendidikan, baik barang ataupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari peserta didik ataupun orang tua wali secara langsung yang bersifat wajib mengikat, serta waktu pungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

"Untuk pungutan sendiri itu diambil dari siswa dan sifatnya wajib, dan mengikat" tutup Daryanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini