Sukses

Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Berantai Digelar

Rekonstruksi kasus pemerkosaan lima gadis di bawah umur dengan tersangka Mochammad Davis Suharto atau Si Codet digelar. Reka ulang berlangsung di lima lokasi berbeda.

Liputan6.com, Denpasar: Jajaran Kepolisian Kota Besar Denpasar, Bali, Selasa (22/6), menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan berantai dengan tersangka Mochammad Davis Suharto atau Si Codet. Rekonstruksi terdiri dari 30 adegan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda.

Reka ulang dimulai dari Markas Poltabes Denpasar dengan adegan tersangka yang sedang menjemput korban. Adegan ini dipindah ke Poltabes Denpasar untuk menghindari amuk massa keluarga para korban.

Dalam adegan penjemputan ini tersangka menjemput para korban di sekitar sekolah mereka. Kemudian para korban dipaksa naik ke atas sepeda motor dan langsung dibawa kabur.

Para korban yang semuanya gadis di bawah umur kemudian dibawa ke tempat yang berbeda-beda di seputar Kota Denpasar. Semua lokasi yang dipilih tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya itu merupakan tempat sepi dan jauh dari keramaian.

Di salah satu lokasi pemerkosaan di Jalan Mahendrata, Denpasar, tersangka menyeret korban ke semak-semak. Dalam kondisi tak berdaya tersangka memperkosa korban tanpa belas kasihan. Usai diperkosa korban dikembalikan di dekat lokasi awal penculikan. Korban ditinggal begitu saja dalam kondisi mengenaskan.

Atas perbuatan tersebut Si Codet terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain di Denpasar, Si Codet juga melakukan perkosaan terhadap sejumlah gadis di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau [baca: Kisah Perkosaan Berantai di Pulau Dewata].(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.