Sukses

Dalami Kematian Amir, Polisi Periksa 8 PNS STIP

Polisi melihat ada unsur lain diluar kelima tersangka yang bertanggungjawab atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Amir, taruna STIP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Utara terus mendalami kasus dugaan penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda yang menewaskan taruna tingkat 1, Amirullah Adityas Putra (18) atau Amir Rabu 11 Januari lalu. Kelima senior STIP inisial  SM, WH, IS, AR dan JK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairudin memastikan penyidikan belum berhenti. Bahkan menurut dia, masih banyak saksi-saksi yang harus didengar keterangannya. Penyidik pun telah melayangkan pemanggilan terhadap delapan orang saksi dari STIP.

"Senin ini kita panggil 8 orang PNS STIP yang ada kaitannya dengan perangkat kedinasan di STIP," ujar Awal di kantornya, Jakarta Utara, Senin (16/1/2017).

Dia menegaskan, bukan tanpa alasan penyidik memanggil dan merencanakan pemeriksaan terhadap 8 PNS STIP itu. Pihaknya melihat ada unsur lain diluar kelima tersangka yang harus bertanggungjawab atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Amir.

Polisi sebelumnya juga memeriksa Ketua STIP non aktif Captain Weku Frederik dan dua perangkat STIP lainnya pada Jumat, 13 Januari 2017.

"Kami bertahap ya memeriksa saksi-saksi dari STIP untuk dimintai pertanggungjawabannya sampai terjadi peristiwa meninggalnya Amirulloh Adityas," tambah dia.

Saat ini penyidik juga tengah memetakan siapa-siapa saja yang diduga kuat mengetahui atau malah sengaja membiarkan dan bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Amir. Selain itu, penyidik pun mendalami regulasi atau SOP pengawasan itu sendiri.

"Kita sedang melakukan pemetaan siapa yang bertanggung jawab di hari itu, dan pejabat yang bertanggung jawab secara keseluruhan di STIP itu. Kan pasti ada regulasi dari Kemenhub untuk pengelolaan kampus tersebut. Dan lima pelaku diperiksa untuk menghubungkan keterangannya saksi dan barang bukti," beber dia.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.  "Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini