Sukses

Begini BNN Endus Peredaran 10 Kg Sabu Libatkan 4 Narapidana

Satu diantara narapidana yang ditangkap adalah terpidana hukuman mati kasus 270 kg sabu.

Liputan6.com, Medan - Ibarat kata tak ada jeranya, inilah yang patut disematkan kepada empat narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Ditangkap karena narkotika, kini mereka kembali ditangkap dengan kasus yang sama, pengiriman 10 kilogram sabu.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan, keempat narapidana adalah AY, AF, HS dan A. Bahkan seorang berinisal AY atau Ayau merupakan terpidana mati kasus pengiriman sabu-sabu seberat 270 kilogram.

Dari keempatnya, BNN berhasil mengungkap kasus pengiriman sabu seberat 10 kilogram dari Malaysia. Keempatnya merupakan otak pelaku pengiriman barang haram dari Malaysia ke Indonesia.

"Selain mereka, ada kita juga meringkus delapan tersangka lainnya terkait kasus ini. Satu diantaranya berinisial BD, warga Tanjung Morawa, tewas ditembak saat hendak melarikan diri dan mencoba melakukan perlawanan kepada petugas di kawasan Titi Kuning, Medan," kata Arman, Sabtu (14/1/2017).

Dijelaskannya, pengiriman sabu 10 kilogram ini berawal saat AY meminta dicarikan pembeli kepada HS. Kerja sama ini pun melibatkan dua napi lainnya, AF dan A, yang kemudian memerintahkan rekannya mengambil barang haram tersebut di depan Masjid Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

"Petugas melakukan penyergapan di depan Masjid Raya. Lima orang berinisial J, Y, AG, AL dan BD ditangkap dalam penyergapan ini. Petugas menyita 10 kilogram sabu-sabu dan uang tunai Rp 40 juta di dalam mobil Toyota Avanza pelat nomor BM 1710 RP," jelas Arman.

Kemudian, lanjutnya, pengembangan dilakukan. Petugas kembali menangkap pelaku lainnya berinisial DEN, PS, SY dan YT di salah satu hotel yang juga terletak di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan.

"Saat dilakukan pengembangan, petugas kemudian meringkus keempat terpidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta itu. Mereka mengatur pengiriman, seorang di antaranya ditangkap di RS Bina Kasih, di kawasan Sunggal," ungkap Arman.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Dalam kasus ini, ada seorang tersangka yang masih kita buru, inisialnya AC merupakan adik dari AY. Dia lolos saat penyergapan, dan telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Kita juga menelusuri tindak pidana pencucian uangnya," Arman menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.