Sukses

Ketahuan Parkir Liar di Jaksel, Siap-Siap Dihukum Push Up

Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jaksel mengatakan, setiap hari banyak kendaraan ngetem di pinggir jalan, hingga memicu kemacetan.

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Kecamatan Kebayoran Baru menggelar razia parkir liar. Sopir taksi dan bajaj yang terjaring, diberikan sanksi langsung di lokasi.

Pantauan di lapangan, terlihat 70 personel petugas gabungan yang turut serta dalam razia kali ini. Setelah tidak mendapati adanya parkir liar di belakang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Nipah, petugas langsung menyasar ke Jalan Melawai Raya.

Di jalan tersebut petugas mendapati angkutan umum, taksi, bajaj, dan ojek online banyak parkir tidak pada tempatnya. Sebagian angkutan umum tersebut berhasil kabur dari lokasi. Namun bagi yang tertangkap, petugas langsung memberikan tilang dan sopirnya diberikan sanksi berupa push up 10 kali.

Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Edi Sufa'at, mengatakan razia gabungan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kecamatan Kebayoran Baru. Sebab, setiap hari banyak kendaraan ngetem di pinggir jalan, hingga memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas.

Dalam razia ini, sedikitnya tujuh sopir dikenai sanksi push up, terdiri dari sopir taksi dan dua sopir bajaj. Selain itu, 10 sepeda motor ojek online juga diangkut petugas menggunakan truk Satpol PP untuk dibawa ke kantor kecamatan.

"Ini kegiatan rutin yang kita lakukan. Hari ini lokasinya di Jalan Melawai karena banyak pelanggaran. Kendaraan yang terjaring langsung ditindak, sopirnya disuruh push up dan ditilang. Ini untuk memberikan efek jera pada mereka," kata Edi seperti dikutip dari beritajakarta.com, Jumat (13/1/2017). 

Camat Kebayoran Baru Fidiyah Rokhim menambahkan, penertiban gabungan dilakukan untuk menjadikan kawasan Jalan Melawai Raya lebih tertib dan tertata rapih.

"Karena fungsi pedestrian ini kan untuk para pejalan kaki. Jadi ya jangan dibuat mangkal atau ngetem bajaj dan ojek online. Kalau nekad melanggar ya kita tindak," tandas Fidiyah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini