Sukses

Polisi Periksa Ketua Nonaktif STIP Terkait Tewasnya Taruna Amir

Polres Jakarta Utara menetapkan lima senior STIP sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Amir.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Utara membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penganiayaan berujung maut taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Amirullah Adityas Putra (18), Rabu 11 Januari lalu.

Penyidik tengah memeriksa Ketua nonaktif STIP Capt Weku Frederik dan dua perangkat STIP lainnya. Capt Weku sendiri diketahui sedang berada di ruangan penyidik reskrim Polres Jakarta Utara sejak pagi tadi.

"Hari ini kita mulai memanggil secara maraton perangkat-perangkat dari STIP. Ada tiga orang (saksi). Salah satunya Ketua STIP non-aktif saudara Weku Frederik diperiksa, apa yang dia ketahui sehubungan dari peristiwa ini sudah datang," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairudin di kantornya, Jumat (13/1/2017).

Rencananya penyidik juga akan memanggil delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) STIP, enam orang resimen taruna dan pengawas jaga malam saat terjadi penganiyaan kepada Amirulloh Adityas hingga meninggal.

"Kami bertahap ya memeriksa saksi-saksi dari STIP untuk dimintai pertanggung jawabanya sampai terjadi peristiwa meninggalnya Amirullah Adityas," tambah dia.

Awal melanjutkan, saat ini penyidik juga tengah memetakan siapa-siapa saja yang diduga kuat mengetahui atau malah sengaja membiarkan dan tentunya bertanggungjawab atas hilangnya nyawa Amir. Selain itu, penyidik pun mendalami regulasi atau SOP pengawasan itu sendiri.

"Kita sedang melakukan pemetaan siapa yang bertanggung jawab di hari itu, dan pejabat yang bertanggung jawab secara keseluruhan di STIP itu. Kan pasti ada regulasi dari Kemenhub untuk pengelolaan kampus tersebut. Dan lima pelaku diperiksa untuk menghubungkan keterangannya saksi dan barang bukti," beber dia.

Penyidik Polres Jakarta Utara menetapkan lima senior STIP sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat satu Amirullah Aditya Putra atau Amir. Kelima tersangka itu adalah SM, WH, IS, AR dan JK.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Awal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.