Sukses

Gus Dur: "Silakan Menggelar Sidang Istimewa MPR"

Yang berhak mendesak Presiden mundur dari jabatannya adalah rakyat melalui perwakilan institusi DPR. Namun, keinginan itu harus dilakukan lewat prosedur Sidang Istimewa MPR.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan, yang berhak mendesak Presiden mundur dari jabatannya adalah rakyat yang diwakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh sebab itu, berbagai keinginan untuk meminta presiden mundur sebaiknya dilakukan oleh DPR dulu, dengan meminta digelarnya Sidang Istimewa MPR. Penegasan ini disampaikan Gus Dur, dalam dialog seusai salat Jumat di Mesjid Baiturahim di Istana Jakarta, Jumat (27/10) tadi.

Dalam dialog tersebut, seorang jemaah sempat menanyakan soal desakan mundur terhadap Presiden Wahid. Gus Dur pun langsung tanggap. Menurut dia, yang bisa meminta Presiden mundur dari jabatannya adalah rakyat. Wujud nyata rakyat ini tercermin dalam lembaga DPR. Oleh karena itu, untuk desakan yang sama agar menggelar Sidang Istimewa, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini malah mempersilakan DPR untuk mengajukannya.

Beberapa hari belakangan ini, desakan berbagai kalangan agar Presiden Gus Dur mundur dari jabatannya mulai naik ke permukaan [Baca: Gus Dur Ogah Mundur Hingga 2004, 27/10/2000]. Misalnya saja, Ketua MPR Amien Rais yang sempat melontarkan pernyataan agar Presiden Wahid meletakkan jabatan. Meski begitu, Gus Dur tetap yakin bahwa rakyat akan memberikan penilaian yang obyektif terhadap kinerja pemerintahannya selama ini. Lagipula, tambah Gus Dur, dia mengaku juga tak ingin menjadi Presiden.(BMI/Esther Mulyanie dan Jhony Akbar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini