Sukses

Hanura Usul Ambang Batas Presiden dan Parlemen Dihapus

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Syarifuddin Sudding menambahkan, ambang batas presiden dan parlemen sudah tak relevan lagi.

Liputan6.com, Jakarta Partai Hanura mengusulkan persyaratan presidential threshold atau ambang batas pengusuluan calon presiden dan parliamentary threshold atau batas ambang partai politik di parlemen dihapuskan dari Rancangan Undang-Undang Pemilu RUU Pemilu.

"Kami mengusulkan penghapusan kedua persyaratan tersebut, karena setiap partai politik harus mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik peserta pemilu sudah memenuhi persyaratan terbentuknya partai," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta di Gedung DPR, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2017).

Menurut Oesman Sapta, RUU Penyelenggara Pemilu yang akan dibahas DPR bersama Pemerintah, sepatutnya mengakomodasi kepentingan semua partai peserta pemilu legislatif.

RUU Penyelenggara Pemilu yang segera dibahas di DPR adalah gabungan dari revisi tiga undang-undang, yakni UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilihan Presiden.

"Dengan digabungnya tiga UU ini, jangan sampai menutup peluang partai-partai kecil yang menjadi peserta pemilu untuk berkembang," kata Oesman.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Syarifuddin Sudding menambahkan, ambang batas presiden dan parlemen sudah tak relevan lagi karena penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan diselenggarakan secara serentak pada 2019.

Jika dalam RUU Penyelenggara Pemilu masih mengusulkan adanya persyaratan parliamentary threshold maupun presidential threshold untuk membatasi jumlah partai politik yang akan berada di parlemen, hal itu adalah kemunduran demokrasi.

"Penyelenggara Pemilu harus menghargai pilihan rakyat. Berapa banyak suara rakyat yang terbuang ketika ada seorang anggota Dewan yang terpilih, tapi karena partainya tidak memenuhi syarat parliamentary threshold menjadi gagal berada di DPR RI," kata Sudding.

Sampai saat ini, pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu belum dilakukan karena DPR masih mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari masing-masing fraksi.

Dalam RUU Pemilu yang diusulkan Pemerintah menyebutkan persyaratan parliamentary threshold minimal 3,5 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini