Sukses

Penyidik KPK Gadungan di Bogor Ternyata PNS Pemprov DKI

Untuk meyakinkan agar korban takut kepadanya‎, tersangka kerap membawa senjata air soft gun.

Liputan6.com, Bogor - Seorang pria berinisial JC harus membayar mahal kenekatannya. Pria asal Bogor, Jawa Barat itu berurusan dengan polisi karena mengaku-ngaku sebagai penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penipuan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bogor menangkap JC di kediamannya Kampung Pabuaran Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (10/1/2016) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat anggota kepolisian menciduk JC di kediamannya, beberapa barang bukti seperti dokumen dengan cap KPK juga disita.

"Dia mengaku-ngaku sebagai anggota KPK dan melakukan penipuan kepada masyarakat di sana dengan menggunakan pakaian bertuliskan KPK dan dokumen bercap KPK," ujar Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (‎11/1/2016).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Yusri, JC merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan atribut KPK, JC telah meminta sejumlah uang kepada masyarakat.‎

"Dia datang menakut-nakuti dengan membawa berkas bercap KPK. Ada beberapa orang yang sudah menjadi korban. Tapi untuk jumlah dan kerugiannya masih dalam penyelidikan," katanya.

Untuk meyakinkan agar korban takut kepadanya‎, petugas lembaga antikorupsi gadungan itu pun kerap membawa senjata air soft gun. Bahkan menurut Yusri, tersangka juga sempat melakukan pemerasan di sebuah bengkel dekat kediamannya dengan menunjukan air soft gun.

"Itu agar dia mendapatkan kompensasi pembayaran di bengkel tersebut," kata dia.

Yusri menambahkan, tersangka JC kini telah berada di sel tahanan Markas Polres Kota Bogor. Beberapa barang bukti yang telah disita adalah‎ senjata air soft gun, senjata tajam, badge dan pin untuk seragam PPNS dan KPK, kartu tanda anggota KPK dan PPNS, baju seragam KPK dan seragam polisi dengan pangkat tiga bunga melati (Kombes Pol), kartu nama anggota KPK, berkas dan amplop dengan kop surat KPK dan Pemda DKI Jakarta, serta cap stempel Pemprov DKI Jakarta.

"Kami masih melakukan pendataan jumlah korban-korbannya. Yang dirugikan di sini masyarakat dan institusi KPK, jadi masih dilakukan pendalaman," katanya.

Akibat perbuatannya, JC pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.