Sukses

Kronologi Penanganan Pilot Citilink yang Diduga Mabuk

Kementerian Perhubungan mencabut lisensi pilot Citilink, Tekad Purna Agniamartanto terkait dugaan mabuk.

Liputan6.com, Jakarta - Pilot Citilink, Tekad Purna Agniamartanto dicabut lisensinya oleh Kementerian Perhubungan. Pencabutan izin lantaran sang pilot itu diduga mabuk saat akan melaksanakan penerbangan QG 800 rute Surabaya-Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan dan Komunikasi Kemenhub, Bambang S Ervan menguraikan kronologi penanganan pilot tersebut. Dia mengungkapkan kejadian itu bermula saat penerbangan pada 28 Desember 2016.

"Atas kejadian itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan drug serta alkohol di klinik Graha angkasa Bandara Juanda Surabaya," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Selain itu, lanjut dia, Ditjen Perhubungan Udara juga meminta kepada sang pilot untuk segera dikirim ke Jakarta guna diperiksa lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan, dengan didampingi inspektur Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 3 Surabaya.

"Pukul 14.45 WIB, Kapten Tekad Purna tiba di balai kesehatan penerbangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut meliputi interview pemeriksaan fisik dan laboratorium," terang dia.

Kemudian pada 29 Desember 2016, sang mantan kapten dikirim ke lemabaga kesehatan penerbangan dan ruang angkasa TNI AU (LAKESPRA) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan. Dan pada tanggal yang sama, balai kesehatan mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratarium kesehatan daerah Provinsi DKI Jakarta (LABKESDA).

"Pada 30 Desember, Balai Kesehatan Penerbangan memanggil satu set kru QG800 yang bertugas pada tanggal 28 Desember itu untuk diambil keterangan terkait kejadian tersebut," ucap dia.

Selanjutnya pada 2 Januari 2017, Ditjen Perhubungan Udara melalui surat meminta bantuan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa dan assessment terhadap sang pilot. Sehari setelahnya, Tekad Purna dihadirkan di BNN untuk diperiksa di laboratorium dan assessment lebih lanjut.

Hasilnya, Tekad Purna melakukan pelanggaran terhadap peraturan Keselamatan Penerbangan sipil dan SOP perusahaan yang telah disetujui oleh Ditjen Perhubungan Udara, sehingga dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Mengacu pada hal tersebut, maka tanggal 5 Januari 2016 Ditjen Perhubungan Udara mencabut sanksi penerbang atas nama Tekad Purna Agnimartanto," ujar Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini