Sukses

Saksi Sebut Kunjungan Ahok ke Pulau Seribu Kampanye Terselubung

Pengacara Ahok pun mencecar Irena yang menuduh Ahok curi start kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Irena Handono, saksi pelapor di kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kesaksiannya menyebut Ahok kampanye terselubung.

Dia menyebut, kampanye terselubung itu dilakukan Ahok saat berkunjung ke Pulau Seribu pada 27 September 2017 lalu dan mengkutip surat Al Maidah ayat 51.

"Saat itu terdakwa memakai kunjungan kerja untuk kampanye terselubung. Dibohongi Al Maidah," ujar Irena yang merupakan mantan biarawati di Gedung Auditorium Kementan, Selasa (10/1/2017).

Pengacara Ahok pun mencecar Irena yang menuduh Ahok curi start kampanye. Sebab, pada saat itu belum masuk masa kampanye. "Memang ada Pak Ahok bicara visi-misi?" tanya pengacara Ahok.

"Bagi saya sudah terwakili dengan ucapan (Ahok) pilih saya, pilih saya," jawab Irena.

Pantauan Liputan6.com, Irena banyak mengelak dan menolak menjawab pertanyaan kuasa hukum Ahok. Namun, saat menjelaskan keterangannya Irena tampak menggebu hingga menunjuk-nunjuk Ahok.

Irena akhirnya diperingatkan majelis hakim agar tidak menunjuk-nunjuk.

"Saudara jangan menunjuk-nunjuk ya," tegur hakim.

Selain menuding Ahok kampanye terselubung, Irena juga menyebut Ahok penista agama dan sikapnya mencerminkan kebencian yang besar terhadap Islam.

Irena pun mencontohkan kasus lain, yakni saat Ahok memarahi seorang nenek. "Ketika ada orang tua (nenek) disebut maling. Ini adalah karakter (Ahok). Dengan mudah caci maki," ujar dia.

Pengacara Ahok pun mencecar Irena dengan pertanyaan di mana letak cerminan kebencian Ahok terhadap Islam saat kunjungannya ke Pulau Seribu. "Kata-kata Ahok di Pulau itu, cermin kebencian di mananya?" tanya pengacara Ahok.

"Ya kebencian sama nenek itu. Kan nenek itu Islam," jawab Irena.

Irena pun membantah bahwa ada sikap Ahok yang berpihak pada Islam. Seperti saat Ahok memberangkatkan umrah marbot, membangun masjid, dan menggusur tempat maksiat Kalijodo.

"Umrah kan bukan uang pribadi, APBD. Kalau masjid memang bangun, tapi terdakwa juga robohkan masjid dengan alasan renovasi," ucap Irena.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini