Sukses

Pengamat Sosial Imbau Masyarakat Tak Intervensi Peradilan Ahok

Masyarakat sepatutnya menyerahkan hasil sidang Ahok pada proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih bergulir di pengadilan. Saat ini, sidang kasus tersebut masih berlangsung dengan ‎agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pengamat sosial, Nia Elvina mengatakan, dalam konteks kasus dugaan penistaan agama hendaknya masyarakat memercayakan kepada proses hukum dan tidak mengintervensi proses peradilan.

"Saya kira masyarakat hanya perlu melakukan pengawasan terhadap proses perjalanan hukum Ahok saja. Jika terjadi penyimpangan oleh institusi hukum, baru masyarakat melakukan aksi massa lagi," kata Nia di Jakarta, Selasa (10/1/2017).‎

Nia menilai, adanya aksi massa dalam setiap pelaksanaan sidang penistaan tak lepas dari kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang masih rendah. Seharusnya, kata Nia institusi penegak hukum harus benar-benar menjunjung asas keadilan.

"‎Fenomena yang berkembang dalam masyarakat kita kan hukum itu selalu berpihak kepada mereka yang mempunyai kekuasaan dan kelas atas. Sehingga wajar jika masyarakat akhirnya seolah-olah ingin melakukan pengadilan sosial saja langsung," tutur dia.

Masih kata Nia, ‎hikmah yang perlu diambil dari kasus Ahok adalah momen institusi hukum untuk mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat. Menurut dia, institusi hukum harus menyandarkan semua keputusannya berdasarkan asas keadilan.

"‎Dengan sendirinya nanti polemik di dalam masyarakat akan surut jika institusi hukum kita sudah melakukan tindakan yang saya kemukakan tadi. ‎Jika tidak, polemik/kekacauan dalam masyarakat akan berlarut-larut," tutur dia.
‎
"Institusi hukum/Pemerintah ini kan seharusnya tiang harapan masyarakat mengenai keadilan," tutup Nia.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini