Sukses

Berkas Dugaan Makar Sri Bintang Dilimpahkan ke Kejati DKI

Dengan pelimpahan berkas ini, maka penyidik sementara tidak perlu menggali keterangan saksi-saksi lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas atau SBP. Penyidik pun telah melimpahkan tahap satu berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"(Berkas) SBP 6 Januari kemarin sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Selain SBP, polisi juga melimpahkan berkas perkara kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar. Keduanya juga ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah tersangka makar lainnya pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu.

"Untuk berkas Jamran dengan Rizal sudah kita limpahkan juga minggu yang lalu. Berkasnya di-split (dipisah)," tutur dia.

Dengan pelimpahan berkas ini, penyidik sementara tidak perlu menggali keterangan saksi-saksi lagi. Penyidik akan menunggu hasil penelitian oleh kejaksaan, apakah nanti dinyatakan lengkap alias P21 atau dikembalikan untuk perbaikan.

"Ya enggak (memeriksa saksi-saksi lagi) dong. Sudah dilimpahkan, kita menunggu saja penilaian dari kejaksaan," tandas Argo.

Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, serta Rizal Kobar ditangkap bersama delapan aktivis dan tokoh nasional pada Jumat pagi 2 Desember 2016. Penangkapan terhadap sejumlah aktivis dan tokoh nasional jelang aksi super damai 212 itu diduga terkait perencanaan makar.

Dalam hal ini, Sri Bintang, Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara tujuh aktivis dan tokoh nasional lain, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

‎Saat itu juga, polisi menangkap musisi Ahmad Dhani. Namun Dhani ditangkap bukan terkait dugaan makar, melainkan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.