Sukses

Lawan Hoax dengan Keterbukaan dan Kesatuan Informasi

Keterbukaan dan kesatuan informasi merupakan kunci dari menangkal berita palsu atau hoax di setiap lembaga.

Liputan6.com, Jakarta - Keterbukaan dan kesatuan informasi merupakan kunci dari menangkal berita palsu atau hoax di setiap lembaga. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Yhannu Setyawan.

Menurut dia, tim pengelola informasi dan dokumentasi dengan juru bicara dari setiap lembaga negara wajib sinkron dan juga proaktif mengisi berbagai saluran komunikasi yang akrab digunakan masyarakat.

Hal itu penting agar semua lembaga menggunakan data yang akurat, benar, aktual, dan satu suara dalam menyampaikan informasi atau menanggapi setiap fenomena yang ada.

Antara melansir masalah kesatuan suara dalam penyampaian informasi kepada publik kerap menjadi persoalan tersendiri yang menimbulkan imbas negatif bagi masyarakat. Yang terkini adalah soal pemberlakuan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP.

"Semua informasi yang dikuasai pemerintah, sepanjang itu tidak dikecualikan, harus disampaikan kepada publik sejelas-jelasnya, sebab itu adalah bagian dari keterbukaan informasi atau lebih dikenal dengan istilah transparansi," kata Setyawan, di Jakarta, Senin 9 Januari 2017.

Dia mengatakan, hoax muncul karena lembaga-lembaga negara masih buruk dalam menyediakan dan menyampaikan informasi kepada publik.

Tidak jarang informasi yang disediakan dan disampaikan itu justru tidak akurat, tidak benar, bahkan cenderung menyesatkan, sehingga pemerintah malah seolah menjadi sumber hoax itu sendiri. Apalagi, informasi tersebut akan digunakan oleh pimpinan negara untuk mengambil kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini