Sukses

Kak Seto Temani Ibu Diminta Tebusan Rp 40 Juta ke Polres Jakpus

Akan ada tiga orang saksi yang diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Sri Handayani (25) harus merogoh kocek Rp 40 juta, untuk mendapatkan anaknya Dean Anugrah Ramadhan (2) yang kini berada di tangan orang lain. Dia telah melaporkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat, Kamis 5 Januari 2016.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto akan mendampingi Sri di Polres Jakarta Pusat, hari ini. Sri hadir di Polres Jakpus untuk mendengarkan, keterangan para saksi.

"Hari ini beliau (Kak Seto) rencananya akan ikut datang ke Polres Jakpus. Hari ini kan semua pihak yang terkait akan diperiksa," ucap Wakil Ketua LPAI DKI, Sunarto, di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, membenarkan akan ada tiga saksi yang diperiksa. Menurut dia, saksi yang dipanggil berada dalam BAP Sri saat melaporkan di PPA.

"Untuk hari ini tiga orang saksi yang ada di BAP dipanggil," jelas Suyatno.

Sri Handayani sudah tak bisa bertemu dengan putra pertamanya, Dean Anugrah Ramadhan. Hal ini bermula, saat anaknya dititipkan pada Juni 2016 ke bibinya bernama Endang Sudaryati.

Dari tangan Endang, anaknya kembali dititipkan sepupunya bernama Wiwit Supriyanti. Dari tangan Wiwitlah, anak Sri harus berpindah tangan lagi ke bosnya bernama Susanti. Hingga kemudian saat Sri mencoba minta anaknya ke Susanti, dia harus menebus sebesar Rp 40 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini