Sukses

Komplotan Perampok Gasak Mobil, Korban Dibuang di Tol Jagorawi

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengikat tangan dan menutup mata kedua korban dengan lakban.

Liputan6.com, Jakarta - Warga perumahan Grand Mutiara 2, Jatiraden, Bekasi, Jawa Barat menjadi korban perampokan pada Jumat 6 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam kejadian itu, satu unit mobil milik korban dibawa kabur, sementara korban lainnya mengalami luka tusuk akibat melawan.

Kasubag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing, mengatakan, penjahat itu berjumlah lima orang, satu di antaranya perempuan. Sementara dua korban perampokan yaitu Faruq Muin, 40 tahun, dan Salim berusia 37 tahun mengalami luka tusuk di bagian betis dan paha.

Dalam menjalankan aksinya, para perampok itu mengikat tangan dan menutup mata kedua korban dengan lakban.

"Komplotan pelaku kejahatan juga berhasil mengambil barang berharga korban dari dalam rumah," jelas Erna, Bekasi, Sabtu (07/01).

Dia mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Saat itu, kedua korban pulang mengendarai mobil jenis toyota Altis berpelat nomor B 2310 TJ. Sesampai di depan rumah, ketika korban akan membuka pintu pagar, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri dan menyekap kedua korban.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku masuk rumah dan menggasak seluruh barang berharga milik korban. Usai menggasak barang berharga, kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa mengarah ke Jalan Tol Jagorawi.

"Kedua korban sempat dipindah mobil. Saat dipindahkan, Salim sempat melawan dan pelaku menganiayanya hingga menderita luka tusuk di betis dan paha kiri. Kemudian keduanya di buang di pinggir Jalan Tol Jagorawi arah Bogor (tepatnya di sekitar tol Cibubur), selanjutnya para pelaku membawa kabur mobil korban," beber Erna.

Tak berselang lama, kedua korban itu ditemukan anggota PJR Tol Jagorawi. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Bina Husada, Cibinong Bogor, Jawa Barat, untuk mendapatkan perawatan.

Kemudian seorang korban, Faruq Muin melaporkan kejadian ini ke Polsek Pondok Gede. Laporan diterima dengan Lapga/07/03-PG/I/2017/Restro Bekasi Kota. Setelah itu anggota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Korban melaporkan yang dimaksud Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, atas hal ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil toyota Altis dengan nomor polisi B-2310-TJ berikut surat-suratnya serta barang berharga lainnya," ujar Erna.

Kini, kasus perampokan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan ditangani Polsek Pondok Gede.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.