Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengatakan masyarakat harus sadar dan tahu konsekuensi menggunakan media sosial. Terlebih, sekarang ini, UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah disahkan.
"Masyarakat harus tahu konsekuensi terhadap apa yang dilakukannya di dunia maya," kata Effendi dalam diskusi mengenai hoax dan UU ITE di Jakarta, Sabtu (7/1/2017) seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Kasus Istri Anggota TNI Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suami Lewat Medsos, Justru Dikriminalisasi Jadi Pelanggaran UU ITE
Aktivis Daniel Frits Ditahan Usai Kritik Tambak Udang di Karimunjawa, Greenpeace Desak Dibebaskan
Agar Tidak Terjerat UU ITE, Legislator Aceh Minta Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Dia berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan konten yang menghujat pihak lain, menyatakan ujaran kebencian, atau berita bohong.
Advertisement
Namun, dia juga meminta kepada pemerintah agar tidak mengatur tentang konten yang disampaikan oleh publik di dunia maya. Walaupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan.
Effendi berpendapat pemerintah harusnya hanya mengawasi dan tidak mengatur apa yang harus disampaikan dalam konten tersebut.
"Sama saja seperti wasit di pertandingan sepak bola. Wasit kan hanya mengawasi dan semprit bila terjadi pelanggaran, wasit tidak mengatur bola harus ditendang ke kiri atau ke kanan," ujar Effendi menganalogikan.
masyarakatnya sendiri harus bisa memilah dan memilih informasi yang akan disampaikan dan diteruskan pada orang banyak melalui media sosial.
"Undang-undang yang mengatur itu bukan mengatur orangnya harus bagaimana, bukan. Tapi masyarakat harus menyadari ketika anda begini, akibatnya akan begini," kata Effendi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.