Sukses

Mabuk di Meja Bilyar, 3 Pemuda Aniaya Anggota TNI AU Hingga Tewas

Prada Riki Hidayat ditusuk berulang kali menggunakan patahan stik bilyar.

Liputan6.com, Bekasi - Aparat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya prajurit Kodiklat AU Halim Perdana Kusuma, Prada Riki Hidayat pada Rabu 4 Januari 2017. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyadi mengungkap awal mula peristiwa itu terjadi.

Menurut Dedy, peristiwa ini bermula saat korban bersama seorang rekannya, Bayu, tengah bermain bilyar di ruko Nine Balls, Jalan Raya Pondok Gede, Jatiwaringin, Kota Bekasi. Sedang asyik bermain, kawanan pelaku yang berada di samping meja korban lalu mengambil bola bilyar warna putih dan sempat disembunyikan.

Hal itu pun membuat rekan Prada Riki Hidayat naik pitam. "Pelaku usil mengambil bola putih milik korban. Lalu saksi Bayu menegur mereka dan terjadi percekcokan," ungkap Dedy di kantornya, Jumat (6/1/2017).

Tidak terima ditegur, seorang pelaku lalu memanggil sejumlah temannya melalui ponsel untuk segera ke lokasi. Duel pun terjadi. Kawanan pelaku kemudian secara membabi-buta mengeroyok korban.

Namun, karena kalah jumlah, Prada Riki akhirnya tersungkur. Ia tewas mengenaskan setelah dihujani delapa tusukan di bagian belakang kepala dan di sebelah kanan ketiak. Prada Riki Hidayat ditusuk berulang kali menggunakan patahan stik bilyar.

"Kawanan pelaku saat itu tengah mabuk. Sedangkan saat itu, korban lagi lepas dinas," tegas Dedy.

Mendapati hal itu, petugas kepolisian langsung bergerak cepat. Sebanyak tiga pelaku diamankan kurang dari 24 jam.

Mereka adalah BO sebagai pelaku yang mencuri bola korban, Darwinsyah (43), Hoirul Anam (42) yang juga seorang pengacara asal Jalan Sersan Marzuki, RT 5/2, Marga Jaya, Kota Bekasi.

"Pelaku yang pertama kali kita amankan, adalah pelaku BO. Saat itu, ia berobat pascakeributan dan mendapatkan rujukan ke RSCM. Ia diamankan saat berobat di RSCM," jelasnya.

"Untuk sementara pelaku yang diamankan ada tiga orang. Sisanya masih dalam pengembangan," Dedy memungkas.

Atas ulahnya tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang dengan hukuman penjara di atas 12 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.