Sukses

Pemerintah Kembali Fungsikan POA untuk Awasi Tenaga Kerja Asing

Untuk memaksimalkan pengawasan, pihaknya berencana menghidupkan kembali Pengawasan Orang Asing (POA) di kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumpulkan sejumlah menteri dan kepala lembaga dalam rapat terbatas.

Dalam kesempatan itu, Wiranto menekankan pembahasan hari ini membahas isu tenaga kerja asing (TKA), khususnya dari Tiongkok. Sebab, beredar kabar bahwa TKA asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia secara ilegal jumlahnya sudah jutaan.

Meski menampik kabar tersebut, dia mengatakan pemerintah akan tetap mengawasi seluruh warga asing yang masuk ke Indonesia. Untuk memaksimalkan pengawasan, pihaknya berencana menghidupkan kembali Pengawasan Orang Asing (POA) di kepolisian.

"Zaman orde baru itu kita punya yang namanya POA (Pengawasan Orang Asing). Kita sepakat mencoba merumuskan kembali bagaimana orang asing di Indonesia itu pergerakannya, saat mulai masuk ke indonesia itu tetap termonitor. Sehingga, mereka tidak menjadi bagian yang masuk ke indonesia untuk maksud-maksud tertentu," ucap Wiranto di kantornya, Jumat (6/1/2017).

Nantinya, POA bukan hanya memonitor TKA, baik yang ilegal maupun legal. Lembaga ini juga akan mengawasi terorisme dan pergerakan narkoba.

"Apa terorisme, atau tenaga kerja ilegal, apa pergerakan narkoba. Tadi sudah kami putuskan bahwa itu akan kami bangun kembali," tegas Wiranto.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin membenarkan bahwa POA akan dibentuk kembali.

"Memang itu sudah lama enggak ada, dari 2011. Sekarang mau dibangkitkan lagi dan itu keputusan rapat," ungkap Syafruddin.

Saat ditegaskan apakah nanti POA bisa menindak tenaga kerja yang dipandang ilegal, dia mengatakan hal itu memang bagian dari tugas POA.

"Justru itu, kalau ilegal kita tindak. Ilegal itu melakukan kriminalitas, tindak pidana dan sebagainya," pungkas Syafruddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini