Sukses

Warga Bukit Duri Menang Gugatan, Ahok Tetap Normalisasi Ciliwung

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan normalisasi Kali Ciliwung tetap akan dilanjutkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. PTUN Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.

Kuasa hukum warga, Vena Soemarwi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/1/2017), menyatakan warga kini optimistis korban gusuran dapat menuntut haknya.

"Dengan dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri, keadilan yang selama ini tidak pernah berpihak pada korban gusuran menjadi nyata. Sikap pesimistis dari korban gusuran bila melawan penguasa tidak akan pernah menang, berubah menjadi optimistis," tulis Vera.

Menanggapi menangnya gugatan warga itu, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan normalisasi Kali Ciliwung tetap akan dilanjutkan.

"Kita tunggu aja nanti proses hukumnya ada. Pasti lanjut (normalisasi) selama kena trase. Kita akan pelajari salahnya kenapa, kan memang kadang-kadang ada surat (tanah) yang salah," ujar Ahok di Lenteng Agung, Jumat (6/1/2017).

Dalam putusannya, PTUN memutuskan Pemprov DKI wajib memberikan ganti rugi pada warga Bukit Duri korban gusuran. Menanggapi hal itu, Ahok enggan berkomentar banyak lantaran dirinya saat ini belum aktif menjadi gubernur.

"Saya enggak bisa komentar, saya enggak bisa masuk. Nanti kalau udah masuk saya bisa lihat," ucap dia.

"Ganti rugi selama ada barangnya dia (warga) sih enggak masalah, kita lihat dulu," tambah Ahok

Dalam putusannya, PTUN berpendapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat diterbitkannya Surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, serta dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberi ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Pelaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah, yaitu inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, dan pelepasan tanah instansi.

Pelanggaran asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan. SP 1, 2, dan 3 melanggar peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.