Sukses

KPAI Dalami Kasus Ibu Ditagih Rp 40 Juta untuk Tebus Anaknya

Sri Handayani (25) mengaku diminta uang Rp 40 juta untuk menebus anaknya yang bernama Dean Anugrah Ramadhan yang dititipkan ke seseorang.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu bernama Sri Handayani (25) mengaku diminta uang Rp 40 juta untuk menebus anaknya, Dean Anugrah Ramadhan, yang dititipkan ke seseorang. Dia telah melaporkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis, 5 Januari 2017 kemarin.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyatakan, akan mendalami kasus tersebut. Menurut dia, seharusnya anak tidak boleh berpindah tangan tanpa izin orangtuanya.

"Kasus ini harus didalami secara tuntas, mengapa sampai anak berpindah tangan tanpa seizin orangtua yang bersangkutan. Apalagi, ada materi yang harus dikeluarkan. Ini tentu tak lazim," ucap Susanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Meski demikian, dia juga ingin mempertanyakan motif Sri yang menitipkan anaknya. "Perlu didalami apa motifnya, mengapa menyerahkan anak tersebut ke orang lain? Adakah peran orang lain? Siapa saja yang ikut terlibat," jelas Susanto.

Sri kini tak bisa bertemu dengan putra pertamanya bernama Dean Anugrah Ramadhan. Hal ini bermula saat anaknya dititipkan pada Juni 2016 ke bibinya bernama Endang Sudaryati.

Dari tangan Endang, anaknya kembali dititipkan ke sepupunya bernama Wiwit Supriyanti. Dari tangan Wiwit, anak Sri berpindah tangan lagi ke bosnya bernama Susanti. Saat Sri mencoba minta anaknya ke Susanti, dia harus menebus sebesar Rp 40 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini