Sukses

Puluhan TKI Ditahan di Taiwan

Sedikitnya sekitar 75 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari 316 Tenaga Kerja Asing (TKA) ditahan di Detention Center National, Taiwan. Mereka ditahan karena melanggar keimigrasisan seperti kabur dari majikan.

Liputan6.com, Jakarta: Sedikitnya sekitar  75 orang tenaga kerja Indonesia (TKI)  dari 316 Tenaga Kerja Asing (TKA) ditahan di Detention Center National, Taiwan. Mereka ditahan karena melanggar keimigrasisan seperti kabur dari majikan.

Permasalahan TKI kabur dari majikan disebabkan karena berbagai masalah seperti pemotongan gaji terlalu besar, gaji tidak dibayar, majikan galak, cerewet/suka mukul, pelecehan seksual, dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, sengaja disuruh kabur oleh agency, dirayu agency gelap agar kabur, dsb-nya.

Permasalahan itu terungkap ketika Plt. Deputi Perlindungan, DR. Lisna Y Poeloengah menemui Komandan Detention Center National Imigration, Mr Pei Yuan Tsai salah satu tempat yang dikunjunginya dari rangkaian kunjungan  kerja ke Taipeh, 2-5 Juni lalu.

"Meningkatkan pengiriman TKI beriringan dengan tingginya TKI bermasalah," ujar Lisna ditemui di kantornya, Kamis (10/6). Lisna menuturkan, selain mengunjungi penjara imigrasi, dia juga menyempatkan mengunjungi shelter (tempat penampungan) TKI di Taichung yang dihuni 30 TKI bermasalah dan Shelter House di Tooyuan.

Para TKI yang berada dalam Indonesia Manpower Shelter House (Taichung dan Tooyuan), kata doctor alumni IPB ini  sedang menunggu proses penyelesaian antara lain proses penggantian majikan baru, pemenuhan hak-haknya, proses persidangan/pengadilan dan proses pemulangan.

Guna mencari solusi atas TKI bermasalah, Lisna pun menemui Mr Meng Liang Tsai selaku Foreign Workers Administration Division Director dari Council  of Labour Affar (CLA ) atau lembaga pemerintah yang menangani urusan TKA di Taiwan.

Hasilnya, kata Lisna, pihak CLA bersedia membantu Penanganan/penyelesaian permasalahan TKI di Taiwan melalui  informasi data TKI yang dimiliki CLA. Selain itu, dengan diberlakukannya Direct Hiring terhitung mulai  1 Juni 2010, CLA akan bertindak tegas terhadap agensi/majikan yang melakukan penyimpangan.

Meski Lisna menilai masih ada hambatan pelaksanaan Direct Hiring berupa penggunaan jasa agensi oleh majikan yang biayanya dibebankan kepada TKI, namun peran agensi masih diperlukan karena kurangnya kemampuan TKI mengurus sendiri.

"Perlu ada forum tersendiri antara BNP2TKI dengan KDEI (Kamar Dagang Ekonomi Indonesia) di Taipeh untuk mengintensifkan penanganan TKI bermasalah di Taipeh," ujar Lisna. (BNP2TKI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.