Sukses

KPI Prihatin dan Peringatkan Lembaga Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi mengenai siaran berita dan infotainment berkaitan dengan pemberitaan video porno yang diduga melibatkan beberapa pesohor terkenal.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi mengenai siaran berita dan infotainment berkaitan dengan pemberitaan video porno yang diduga melibatkan beberapa pesohor terkenal. "KPI sangat prihatin dengan adanya penayangan video cabul dan sudah melayangkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran," kata anggota KPI Bidang Isi Siaran Ezki Tri Rejeki dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (9/6).

Ezki mengungkapkan bahwa surat peringatan yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran TV itu sudah dilayangkan pada 8 Juni 2010. Tanggapan dari lembaga penyiaran, menurut dia, bahwa tayangan video adegan vulgar itu sudah diblur. Namun, pada kenyataannya berdasar pantauan KPI tidak ada tayangan yang diblur.

Pemberitaan TV mengenai video cabul yang melibatkan beberapa pesohor itu begitu gencar dan menghebohkan. Tak mengherankan, bila kemudian KPI mendapatkan banyak aduan masyarakat yang isinya mengeluhkan tayangan pemberitaan tersebut.

Ia juga menilai bahwa pemberitaan yang ada justru malah membuat para penonton, terutama remaja semakin ingin tahu karena ditayangkan pada saat prime time yaitu pada jam tujuh pagi ketika jam anak-anak berangkat sekolah. KPI dalam hal ini akan terus melakukan pemantauan dan apabila ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, maka KPI akan memberikan sanksi [baca: Memprihatinkan, Peredaran Video Porno Pesohor].

Adapun ketentuan-ketentuan isi siaran dalam program faktual TV yang harus dipatuhi adalah program pemberitaan wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tunduk pada kode etik Jurnalistik (pasal 42 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran). Yakni, program siaran dilarang menonjolkan unsur cabul, program siaran wajib memberikan perlindungan pada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja.

Selain itu, program siaran wajib menghormati hak privasi sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek berita, program siaran tidak menampilkan adegan seks, dan program siaran yang menampilkan klasifikasi "Remaja" (R) wajib memenuhi ketentuan standar program siaran 2009 pasal 39.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini