Sukses

Berzina, Polisi Divonis Lima Bulan

Pasangan selingkuh yakni seorang anggota polisi dan istri anggota TNI di Lumajang divonis lima bulan penjara karena terbukti melakukan perzinaan.

Liputan6.com, Lumajang: Seorang anggota polisi berpangkat briptu divonis lima bulan penjara karena terbukti telah melakukan perzinaan dengan selingkuhannya. Vonis dijatuhkan mejalis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, dalam sidang terbuka, Senin (7/6).

Briptu Roman Firmansyah berselingkuh dengan Deny Atiyanti, istri anggota TNI Batalyon 527 Lumajang. Sejumlah fakta terungkap di pengadilan seperti Roman dan Deny bersetubuh tiga kali yakni di Hotel Lumajang, Losmen Baru, dan Hotel Saminake Senduro. Perzinaan didasari suka sama suka.

Dalam sidang terpisah, majelis hakim yang sama juga memvonis Deny dengan hukuman lima bulan penjara. Deny dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan padahal telah bersuami. Majelis hakim juga menyatakan Deny melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan secara berkelanjutan.

Kendati demikian baik Deny maupun Roman tidak langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tangapan terdakwa terhadap putusan majelis hakim.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.