Sukses

Bareskrim Gali Keterangan 2 Saksi Pelapor Kasus Desmond Gerindra

Rencananya Bareskrim Polri akan memanggil dua saksi lainnya kasus Desmond J Mahesa pada Senin 9 Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Nasional 98 pada 16 November 2016 lalu. Dia diduga telah menistakan agama Islam. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim.

Bareskrim Polri saat ini mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan atau pulbaket terkait kasus tersebut. Bahkan Bareskrim Polri memintakan keterangan dua saksi yang merupakan pelapor atau saksi pelapor.

"Tadi dipanggil sebagai saksi ada dua orang. Yaitu Heriyono dan Abdullah. Ditanya kenapa kita melapor? Kita menjawab karena kata-kata Desmond saat sebuah acara talkshow," ucap kuasa hukum Aliansi Nasional 98, John Irvan di gedung KKP, Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).

Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku, saksi ditanya juga soal siapa yang upload video Desmond di Youtube. Ia menjelaskan, dua saksi inilah yang melihat video tersebut.

"Dua saksi ini merupakan yang melihat video Desmond. Tadi penyidik juga tanya, siapa yang upload video tersebut," jelas John.

Bareskrim Polri, ia menambahkan, akan kembali memintakan keterangan saksi-saksi lainnya. Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada Senin 9 Januari 2017.

"Jadi ada empat saksi. Sekarang dua saksi. Rencananya Senin depan dua saksi lagi hadir," tandas John.

Desmond dilaporkan, karena diduga melecehkan Nabi, atas pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.

Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sindiran yang diucapkan, berkaitan dengan rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadap Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini