Sukses

Pimpinan Ponpes API Minta Kasus Bom Magelang Tak Dilanjutkan

Pelaku diduga punya dendam terhadap Gus Yusup, Pimpinan Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (Ponpes API).

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian sudah menemukan motif dari Haris Fauzi, pemilik bom di Magelang, Jawa Tengah. Haris diduga punya dendam terhadap Gus Yusup, Pimpinan Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (Ponpes API).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, Haris merupakan mantan santri Gus Yusup. Haris kesal karena merasa telah disia-siakan oleh Gus Yusup.

Meski begitu, Gus Yusup meminta agar kasus ini tak dilanjutkan. "Oleh Gus Yusup ingin minta supaya pelaku enggak diteruskan perkaranya. Gus Yusup sudah memaafkan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Meski sudah dimaafkan, Haris Fauzi tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Hanya saja, pasal yang dikenakan kepada pelaku kini beralih menjadi Pasal 335 ayat 1. Karena pelaku tidak terindikasi masuk ke dalam kelompok teroris.

"Yang bersangkutan sudah memberikan kecemasan, kegiatan yang dapat membuat orang lain cemas, dan bisa mendapat suatu ancaman kekerasan. Yang bersangkutan juga memiliki sangkur, dan merupakan satu permasalahan dalam UU Darurat 12 tahun 1951, dilarang membawa senjata tajam," kata Martinus.

Jajaran aparat Kepolisian Polres Magelang mengidentifikasi sekaligus mengamankan pemilik bom yang ditemukan di gerobak batagor. Gerobak itu "terparkir" di depan sebuah apotek.

Dari hasil identifikasi, tim gabungan dari Polres Magelang dan Polsek Tegalrejo mengamankan seorang ketua Rukun Tetangga (RT) lantaran diduga sebagai pemilik bom pada Rabu 4 Januari 2017.

Kapolres Magelang AKBP Hindarsono menjelaskan, pelaku HF diamankan gabungan Resmob dengan Reskrim Polsek Tegalrejo. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ignatius Rendi itu mengamankan pelaku sekitar pukul 11.00 WIB.

"Terduga pelaku teror sekaligus pemilik bom berhasil ditangkap di Jalan Raya Magelang - Kopeng, Magelang," ujar Hindarsono saat dihubungi, Kamis (5/1/2017).

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku merupakan Ketua RT yang tinggal di Dusun Krajan, RT 04 RW 02, Desa dan Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Meski diamankan, HF belum ditahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini