Sukses

KPPU: Proses Penjualan Saham BCA Tidak Transparan

KPPU menilai proses penjualan 51 persen saham BCA oleh BPPN tidak transparan. Ketidaktransparanan ini dapat mengundang terjadinya penyimpangan.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai proses penjualan 51 persen saham Bank Central Asia tidak transparan. Terutama dalam kriteria dan tolok ukur penilaian para calon investor, termasuk empat syarat yang diajukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang harus dipenuhi para penawar. Kenyataan ini dikhawatirkan malah mengundang tindak penyimpangan yang dapat merugikan negara. Demikian pernyataan Ketua KPPU Muhammad Iqbal di Jakarta, baru-baru ini.

Keempat syarat tadi, menurut Iqbal, berhubungan erat dengan keterkaitan Keluarga Salim sebagai pemilik lama, lulus uji kelayakan dan kecakapan, calon investor adalah bank atau lembaga keuangan bereputasi baik, dan nilai tawaran yang diajukan. KPPU juga menilai, prosedur fit and proper test terhadap calon investor oleh Bank Indonesia tidak jelas. "Prosedur tak jelas dilakukan sebelum atau sesudah pelaksanaan penentuan calon investor," kata Iqbal.

Pelaksanaan final bid (penentuan calon investor) yang sedianya dilakukan pada 28 Januari mendatang, menjadi perhatian serius KPPU. Pasalnya, Iqbal menambahkan, jarak antara proses penentuan pembeli dan fit proper test dinilai terlalu sempit [baca: KPPU: BPPN Harus Adil Menyeleksi Pembeli BCA].(ZAQ/Arfan Yap Bano dan Gatot Setiawan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.