Sukses

Kuasa Hukum Anggodo: Dakwaan Jaksa Balas Dendam

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang Anggodo Widjojo hari ini. Agenda sidang mendengar nota keberatan, atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Tim kuasa hukum Anggodo, menilai dakwaan jaksa penuntut umum yang merupakan jaksa pada KPK lebih mencerminkan narasi argumentatif yang bersifat balas dendam.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang Anggodo Widjojo hari ini, Selasa, (18/5). Agenda sidang mendengar nota keberatan, atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Tim kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis cs yang membacakan eksepsinya setebal 81 halaman secara bergantian, menilai dakwaan jaksa penuntut umum yang merupakan jaksa pada KPK lebih mencerminkan narasi argumentatif.

"Mirip kisah balas dendam akibat ditahannya dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto," kata Tim Pengacara Anggodo. Untuk itu kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim tidak dibutakan dengan dakwaan jaksa yang bernuansa balas dendam terhadap Anggodo Widjojo. "Kami meminta majelis hakim membebaskan Anggodo dari segala dakwaan, karena opini publik sudah sangat menghukum terdakwa," kata Tim Pengacara Anggodo.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10:15 WIb, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai, Anggodo menyatakan dirinya sehat walafiat dan siap mengikuti persidangan. Anggodo juga tetap berusaha duduk di kursi terdakwa, selama sidang yang masih berlangsung hingga saat ini.(AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini