Sukses

Kata BNN soal Tembakau Gorila Mantan Pilot Citilink

BNN tengah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait pemasukan tembakau gorila ke dalam UU Narkotika.

Liputan6.com, Jakarta Aksi mabuk mantan pilot Citilink berinisial TP menimbulkan pertanyaan, terkait zat apa yang meyebabkan sang kapten tersebut. Spekulasi dari netizen mengarah pada psikotropika jenis baru bernama tembakau gorila.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi mengatakan, tembakau gorila adalah tembakau biasa atau rokok biasa distimulan dengan ganja sintetis.

"Tembakau gorila ini distimulan dengan ganja sintetis, termasuk bagian dari NPS (new psychoactive substances). Dari sisi kimia, zat ini masuk kriteria narkotik," kata Slamet saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 4 Januari 2017.

Lantaran termasuk dalam narkotika jenis baru, Slamet menjelaskan, kehadiran tembakau gorila sedang masuk masa finishing ke undang-undang narkotik, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Proses finalisasi sudah digalang BNN dengan Kemenkes, guna memasukkan tembakau gorila sebagai jenis narkoba," kata Slamet.

Proses tersebut masuk ke dalam Undang-Undang Narkotika, berdasarkan aturan Kemenkes Nomor 13 Tahun 2014. Slamet menyatakan ada 46 narkotika jenis baru yang sedang digodok BNN dengan Kemenkes.

"Dari 46 (narkotika jenis baru), baru 18 sudah masuk (terdaftar) ke dalam aturan Kemenkes. Sisanya 19 sampai 46 masih menjadi lampiran undang-undang narkotik," Slamet menandaskan.

Baru-baru ini beredar video seorang pilot jalan sempoyongan, saat diperiksa petugas bandara hingga viral di media sosial. Belakangan diketahui, pilot yang diduga mabuk tersebut bekerja di maskapai Citilink.

Vice President Corporate Communications Citilink Benny S Butarbutar saat dikonfirmasi Liputan6.com sebelumnya menyatakan, manajemen Citilink sudah mengambil langkah tegas dengan memecat pilot yang bermasalah tersebut, "Bahkan termasuk permohonan pengunduran diri CEO Citilink."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.