Sukses

Komplotan Pembajak Truk Kontainer di Bogor Diringkus

Ketiga pelaku tersebut HP (28), ST (30), dan HS (42) ditangkap 2 Januari 2017 di wilayah Jawa Tengah

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus pembajakan terhadap truk kontainer yang melintas di kawasan industri Kabupaten Bogor.

Salah satu kendaraan yang dibajak adalah truk bermuatan pupuk di kawasan industri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 15 Desember 2016 lalu.

Ketiga pelaku tersebut HP (28), ST (30), dan HS (42) ditangkap 2 Januari 2017 di wilayah Jawa Tengah. Sementara tiga pelaku lainnya dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, kelompok ini tertangkap setelah membajak truk bermuatan pupuk senilai Rp 3.820.000.000 di kawasan Gunungputri, Bogor.

Di dalam truk tersebut berisi insektisida berupa 417 box merk skore ukuran 250 ml, 219 dus merk matador ukuran 50 ml, 80 dus merk curacon ukuran 500 ml, 266 dus merk pegasus ukuran 500 ml.

"Total kerugian mencapai 3,8 miliar rupiah," kata Dicky, Rabu (4/1/2017).

Menurut dia, kelompok ini mengincar truk-truk bermuatan barang industri yang melintas pada malam hari di kawasan industri di Kabupaten Bogor. Jika sudah mendapatkan targetnya, mereka langsung memberhentikan truk tersebut dengan mengaku sebagai petugas ekspedisi.

Kemudian para pelaku langsung menyergap dan mencekik leher hingga membekap mulut pengemudinya menggunakan lakban.

"Pelaku lalu mebawa truk itu beserta pengemudinya. Setelah itu muatannya dibongkar dan dipindah ke truk milik pelaku. Kemudian korban dan truknya ditinggalkan," ujar dia.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 unit truk Hino B 9856 NI, 1 buah gulungan bekas lakban, 1 unit mesin cuci, 1 buah parabola, 1 unit DVD Player, 1 buah kalung emas Italy 1 gram, 1 buah batu kristal putih berlapis emas, uang tunai Rp 123 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini menghuni rumah tahanan Polres Bogor dan dijerat dengan Pasal 365 dan 65 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.